Scroll Untuk Baca Artikel
Ekbis

37 Bandara InJourney Airports Turunkan Harga Tiket Sebesar 50 Persen

×

37 Bandara InJourney Airports Turunkan Harga Tiket Sebesar 50 Persen

Sebarkan artikel ini
37 Bandara InJourney Airports Turunkan Harga Tiket Sebesar 50 Persen
Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, bersama jajaran Menteri Kabinet Merah Putih, saat mengumumkan penyesuaian harga tiket pesawat rute domestik periode Angkutan Lebaran di Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta Tangerang. (Ellya/betitajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports) resmi menurunkan tarif jasa kebandarudaraan untuk mendukung penurunan harga tiket pesawat pada periode angkutan lebaran 2025.

Direktur Utama InJourney Airports Faik Fahmi menuturkan penurunan tarif berlaku di seluruh bandara InJourney Airports. Yakni penurunan masing-masing sebesar 50 persen untuk tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U). Serta tarif Pelayanan Jasa Pendaratan, Penempatan, dan Penyimpanan Pesawat Udara (PJP4U).

“Penurunan tarif PJP2U berdampak langsung pada penurunan nominal tiket pesawat, dan penurunan tarif PJP4U membantu operasional maskapai. Penurunan dua tarif jasa kebandarudaraan ini menjadi kontribusi nyata InJourney Airports dalam menurunkan harga tiket pesawat,” ujar dia.

BACA JUGA: Proyek Penanggulangan Banjir Bandara Ahmad Yani Resmi Mulai, Bangun Tanggul 700 Meter Hingga Normalisasi Saluran

“Kami berharap penurunan tarif jasa bandara ini dapat mendukung mobilitas masyarakat selama masa Hari Raya Idul Fitri 1446 H,” ujar Faik Fahmi.

Penurunan harga tiket pesawat dapat mendorong bergeliatnya lalu lintas penerbangan dan mewujudkan pemerataan ekonomi sejalan dengan Asta Cita Pemerintahan Prabowo – Gibran.

Penurunan Tarif PJP2U

Tarif Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) di 37 bandara InJourney Airports turun sebesar 50 persen. Bagi penumpang pesawat yang memesan tiket penerbangan rute domestik kelas ekonomi dan penerbangan extra flight pada periode 1 Maret – 7 April 2025 dengan periode keberangkatan penerbangan pada 24 Maret – 7 April 2025.

PJP2U atau Passenger Service Charge (PSC) adalah tarif atas pelayanan di bandara dan dititipkan di dalam tiket pesawat.

Ketika calon penumpang pesawat membeli tiket penerbangan, maka nominal tiket penerbangan sudah termasuk tarif PJP2U. Sehingga, penurunan tarif PJP2U secara langsung berpengaruh terhadap nominal harga tiket.

Penurunan Tarif PJP4U

InJourney Airports juga menurunkan tarif Pelayanan Jasa Pendaratan, Penempatan, dan Penyimpanan Pesawat Udara (PJP4U) untuk penerbangan domestik sebesar 50 persen bagi maskapai penerbangan untuk periode 24 Maret – 7 April 2025.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Respon (1)

Tinggalkan Balasan