Jateng

41 Tahun Ratifikasi CEDAW, Doa Lintas Iman Hingga Desak Negara Lindungi Korban Kekerasan Seksual

×

41 Tahun Ratifikasi CEDAW, Doa Lintas Iman Hingga Desak Negara Lindungi Korban Kekerasan Seksual

Sebarkan artikel ini
cedaw semarang
Peringatan 41 tahun ratifikasi CEDAW di Pura Agung Giri Natha Semarang. Rabu malam, 23 Juli 2025. (Yuni Esa Anugrah/beritajateng.tv)

Desakan implementasi dan pengesahan regulas

Pasca ratifikasi CEDAW, Indonesia memang telah memiliki beberapa regulasi, termasuk UU Penghapusan KDRT (2004), UU Tindak Pidana Perdagangan Orang (2007), UU Perlindungan Anak (2014), hingga UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (2022). Namun, Muti menilai implementasi UU masih minim, dan peraturan pelaksana banyak yang belum di sahkan.

Dalam peringatan ini, Muti bersama Jaringan Perempuan Jawa Tengah lintas iman dan organisasi mendesak negara untuk mengimplementasikan UU No. 12 Tahun 2022 tentang TPKS secara menyeluruh, termasuk pada kelompok perempuan lintas agama, ras, dan etnis.

Kemudian, mengesahkan seluruh peraturan pelaksana UU TPKS yang berpihak pada korban. Serta mengesahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).

BACA JUGA: Dosen Unnes Pelaku Kekerasan Seksual Ternyata Pernah Berbuat Serupa, Modus Foto Katalog di Lab

Acara peringatan ini terhadiri oleh puluhan organisasi perempuan lintas iman, di antaranya LRC-KJHAM, Pelita, LBH Apik Semarang, PKBI Jateng, WHDI, WKRI, Fatayat NU, AJI Semarang, Kongregasi Suster PI, dan lainnya.

“Kami berharap doa ini bisa mendorong komitmen dari negara agar perempuan itu tidak lagi mengalami kekerasan, tidak mengalami diskriminasi di berbagai macam lini,” pungkas Muti. (*)

Editor: Farah Nazila

 

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan