Desakan implementasi dan pengesahan regulas
Pasca ratifikasi CEDAW, Indonesia memang telah memiliki beberapa regulasi, termasuk UU Penghapusan KDRT (2004), UU Tindak Pidana Perdagangan Orang (2007), UU Perlindungan Anak (2014), hingga UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (2022). Namun, Muti menilai implementasi UU masih minim, dan peraturan pelaksana banyak yang belum di sahkan.
Dalam peringatan ini, Muti bersama Jaringan Perempuan Jawa Tengah lintas iman dan organisasi mendesak negara untuk mengimplementasikan UU No. 12 Tahun 2022 tentang TPKS secara menyeluruh, termasuk pada kelompok perempuan lintas agama, ras, dan etnis.
Kemudian, mengesahkan seluruh peraturan pelaksana UU TPKS yang berpihak pada korban. Serta mengesahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).
BACA JUGA: Dosen Unnes Pelaku Kekerasan Seksual Ternyata Pernah Berbuat Serupa, Modus Foto Katalog di Lab
Acara peringatan ini terhadiri oleh puluhan organisasi perempuan lintas iman, di antaranya LRC-KJHAM, Pelita, LBH Apik Semarang, PKBI Jateng, WHDI, WKRI, Fatayat NU, AJI Semarang, Kongregasi Suster PI, dan lainnya.
“Kami berharap doa ini bisa mendorong komitmen dari negara agar perempuan itu tidak lagi mengalami kekerasan, tidak mengalami diskriminasi di berbagai macam lini,” pungkas Muti. (*)
Editor: Farah Nazila