YOGYAKARTA, beritajateng.tv – Nilai manfaat jaminan sosial BPJS ketenagakerjaan yang mencapai Rp3,7 triliun di Jawa Tengah hingga Juli 2026 menunjukkan besarnya risiko yang pekerja hadapi.
Di balik ratusan ribu kasus tersebut, ada keluarga yang harus tetap bertahan ketika pencari nafkah mengalami kecelakaan kerja, meninggal dunia, atau menghadapi risiko lainnya.
BPJS Ketenagakerjaan mencatat telah menyalurkan sekitar Rp3,7 triliun manfaat jaminan sosial kepada peserta di Jawa Tengah hingga Juli 2026. Penyaluran itu mencakup 462.874 kasus.
Selain manfaat jaminan sosial, BPJS Ketenagakerjaan juga menyalurkan beasiswa kepada anak peserta sebanyak 9.081 kasus dengan total nilai sekitar Rp37 miliar.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat mengatakan, angka tersebut tidak semestinya hanya kita baca sebagai capaian finansial.
Menurutnya, setiap angka mencerminkan pekerja dan keluarga yang sedang menghadapi risiko.
“Jangan melihat Rp3,7 triliun hanya sebagai angka. Di balik angka itu ada pekerja dan keluarga yang sedang menghadapi risiko. Ada keluarga yang harus tetap melanjutkan kehidupan, ada anak yang harus tetap sekolah. Dan ada masa depan yang harus tetap kita jaga,” ujar Saiful dalam Media Gathering BPJS Ketenagakerjaan bersama insan media wilayah Jawa Tengah di Candi Tirto Raharjo Resto, Yogyakarta, Jumat (28/8/2026).
BACA JUGA: 1.426 Penerima Manfaat Ikuti PEKA, BPJS Ketenagakerjaan Bidik Lahirnya Wirausaha Baru
Karena itu, Saiful menilai ukuran keberhasilan jaminan sosial tidak cukup hanya berdasarkan jumlah peserta atau nilai manfaat yang mereka bayarkan. Perlindungan harus benar-benar masyarakat rasakan ketika risiko menimpa pekerja.
“Keberhasilan itu ketika risiko terjadi, perlindungan hadir, manfaat di terima, dan keluarga tetap memiliki kesempatan untuk melanjutkan kehidupannya,” tegasnya.
Saat ini, sebanyak 5.466.019 pekerja aktif di Jawa Tengah telah terlindungi BPJS Ketenagakerjaan. Namun, cakupan perlindungan nasional masih menghadapi tantangan besar, terutama pada pekerja informal.
Dari sekitar 77,8 juta pekerja informal yang menjadi potensi kepesertaan secara nasional, baru sekitar 13,56 juta orang atau 17,44 persen yang tercatat sebagai peserta aktif.
Artinya, masih terdapat puluhan juta pekerja informal yang belum memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan secara optimal.
Saiful menegaskan perluasan kepesertaan harus terlaksana sebelum risiko terjadi. Sebab, kecelakaan kerja maupun risiko kematian tidak mengenal jenis pekerjaan atau status sosial seseorang.
“Risiko tidak pernah memilih siapa yang akan mengalaminya. Karena itu, perlindungan juga tidak boleh menunggu sampai risiko terjadi. Kita harus hadir lebih awal dan memastikan pekerja memahami bahwa setiap pekerjaan memiliki risiko dan setiap risiko membutuhkan perlindungan,” katanya.
BACA JUGA: Driver Ambulans SAGANU Klaten Kini Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan, 55 Relawan Dapat Jaminan Saat Bertugas
Pekerja informal menjadi salah satu kelompok yang membutuhkan pendekatan khusus. Mereka tersebar di berbagai profesi, mulai dari pengemudi, pedagang, petani, nelayan, pekerja kreatif hingga pelaku usaha mandiri.
Menurut Saiful, pesan mengenai jaminan sosial harus disampaikan menggunakan bahasa yang sederhana dan dekat dengan keseharian masyarakat.
“Masyarakat tidak harus menghafal seluruh istilah program atau regulasi. Yang penting mereka memahami manfaatnya bagi kehidupan mereka. Semakin sederhana bahasa yang kita gunakan, semakin luas masyarakat yang dapat memahami pentingnya jaminan sosial,” ujarnya.
Perlindungan tersebut juga berkaitan langsung dengan masa depan keluarga. Ketika seorang pencari nafkah mengalami risiko, dampaknya tidak berhenti pada hilangnya penghasilan.
Pendidikan anak juga bisa ikut terganggu. Karena itu, manfaat beasiswa menjadi salah satu bentuk perlindungan yang memiliki dampak jangka panjang.
Hingga Juli 2026, BPJS Ketenagakerjaan mencatat telah menyalurkan manfaat beasiswa di Jawa Tengah untuk 9.081 kasus dengan total nilai mencapai Rp37 miliar.
“Ketika pencari nafkah dalam sebuah keluarga mengalami risiko, yang kita lindungi bukan hanya hari ini. Anak tetap harus sekolah, keluarga harus tetap memiliki kesempatan untuk bangkit, dan masa depan harus tetap berjalan,” kata Saiful.
Dari Perlindungan Menuju Kemandirian
BPJS Ketenagakerjaan kini juga mendorong agar perlindungan tidak berhenti pada pembayaran manfaat. Pendekatan tersebut diwujudkan melalui konsep Value Beyond Protection.
Salah satu implementasinya adalah Program Pemberdayaan Ekonomi dan Kemandirian (PEKA). Program tersebut diluncurkan secara serentak pada 18 Agustus 2026 di 37 provinsi dan 45 titik.
PEKA di arahkan untuk membantu peserta maupun ahli waris mengelola manfaat secara lebih produktif. Harapannya, mereka tidak hanya mampu bertahan setelah menghadapi risiko, tetapi juga dapat kembali membangun sumber penghidupan.
“Perlindungan tidak boleh berhenti ketika manfaat dibayarkan. Kita ingin pekerja dan keluarganya dapat kembali bangkit, produktif, dan mandiri. Itulah semangat Value Beyond Protection,” tutur Saiful.
Untuk memperluas pemahaman masyarakat, BPJS Ketenagakerjaan juga memperkuat kolaborasi dengan media. Menurut Saiful, media memiliki posisi penting dalam menerjemahkan isu jaminan sosial menjadi cerita yang dekat dengan kehidupan masyarakat.
“Media memiliki kekuatan untuk membuat masyarakat melihat bahwa risiko yang mereka beritakan bukan sesuatu yang jauh. Itu bisa terjadi kepada siapa saja,” ungkapnya.
Ia mengatakan, pemberitaan yang mampu menggambarkan dampak risiko terhadap kehidupan keluarga dapat mendorong masyarakat mengambil keputusan untuk melindungi diri.
BPJS Ketenagakerjaan juga ingin mendapatkan masukan dari media mengenai persoalan pekerja yang ada di lapangan. Masukan tersebut menurut dia penting untuk memperluas cakupan perlindungan.
“Kami tidak hanya membutuhkan media untuk memberitakan apa yang kami lakukan. Kami juga ingin mendengar dari media tentang apa yang terjadi di lapangan, siapa yang belum terlindungi, kelompok pekerja mana yang masih rentan, dan apa yang harus kami perbaiki,” ujarnya.
Pendekatan komunikasi tersebut mengedepankan tiga prinsip, yakni Reframe, Relevansi, dan Resonansi.
Pesan jaminan sosial tidak hanya berbicara mengenai program, tetapi juga mengenai kebutuhan, risiko, serta manfaat nyata bagi pekerja dan keluarganya.
Transformasi layanan juga terus berjalan melalui pemanfaatan data ketenagakerjaan, pengembangan layanan digital, peningkatan fleksibilitas iuran, serta penguatan JMO sebagai super app bagi pekerja.
“Yang ingin kita bangun bukan sekadar awareness, tetapi pemahaman, kepercayaan, dan akhirnya tindakan. Pekerja memahami risikonya, memahami manfaat perlindungan. Lalu mengambil keputusan untuk melindunginya dan keluarganya,” jelas Saiful.
Perluas Perlindungan Pekerja Rentan
Di tingkat daerah, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Klaten Arimeita Wahyu Adi mengatakan, pesan yang Dirut BPJS Ketenagakerjaan Saiful menjadi penguat bagi jajaran di daerah untuk terus memperluas kepesertaan.
Menurut Arimeita, pekerja informal dan pekerja rentan menjadi salah satu sasaran yang harus terus ia jangkau. Perlindungan bagi kelompok tersebut penting karena sebagian besar bergantung langsung pada penghasilan harian.
“Setiap pekerja memiliki risiko, apa pun profesinya. Ketika risiko itu terjadi, dampaknya bukan hanya terasa oleh pekerja, tetapi juga keluarganya,” ujar Arimeita.
Ia menambahkan, BPJS Ketenagakerjaan akan terus mendorong pekerja di Kabupaten Klaten, termasuk pekerja informal dan pekerja rentan, agar memiliki perlindungan jaminan sosial. (*)





