Remisi yang diberikan juga beragam antara 15 hari sampai 2 bulan. Adapun rincian usulan remisi ini adalah untuk yang RK I (pengurangan sebagian) berjumlah 500 Narapidana yang terdiri remisi 15 hari ada 40 orang, remisi 1 bulan ada 338 orang, remisi 1 bulan 15 hari ada 61 orang dan remisi 2 bulan ada 54 orang. Untuk yang menerima RK II (langsung bebas) ada 5 orang narapidana.
Lebih lanjut Kalapas menjelaskan bahwa remisi merupakan hak narapidana yang diberikan berdasarkan peraturan dan ketentuan yang telah ditetapkan sesuai dengan Standar Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN).
“Syarat harus berkelakuan baik yang dibuktikan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir, sudah membayar lunas denda dan uang pengganti bagi napi tipikor, serta mengikuti program pembinaan dengan baik,” jelas Kalapas.
Menurutnya, remisi para napi ialah bentuk penghargaan atas perubahaan perilaku narapidana selama menjalani hukuman di lapas atas perbuatannya. Selain itu juga untuk mempercepat proses reintegrasi sosial sehingga para narapidana dapat segera kembali ke kepada masyarakat. (Ak/El)