Jateng

52 Aduan THR Masuk Disnaker Kota Semarang, 31 Kasus Terselesaikan

×

52 Aduan THR Masuk Disnaker Kota Semarang, 31 Kasus Terselesaikan

Sebarkan artikel ini
52 Aduan THR Masuk Disnaker Kota Semarang, 31 Kasus Terselesaikan
Kepala Disnaker Kota Semarang, Sutrisno. (Ellya/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Semarang bergerak cepat menangani puluhan aduan terkait tunjangan hari raya (THR) yang masuk selama periode Lebaran 2026.

Hingga akhir masa pengaduan, tercatat sebanyak 52 laporan dari pekerja yang melibatkan 25 perusahaan di wilayah Kota Semarang.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang, Sutrisno, menyampaikan bahwa sebagian besar laporan berhasil terselesaikan melalui pendekatan komunikasi langsung tanpa harus melalui proses mediasi formal.

“Dari 52 aduan yang masuk, sebanyak 31 kasus sudah kami selesaikan. Mayoritas dapat tertangani melalui klarifikasi dan negosiasi langsung antara pekerja dan perusahaan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, timnya langsung melakukan verifikasi setiap laporan yang masuk melalui posko pengaduan THR. Setelah itu, petugas turun ke lapangan untuk memfasilitasi komunikasi antara kedua belah pihak.

“Kebanyakan persoalan terjadi karena salah paham atau putus komunikasi. Setelah kami bantu menjembatani, banyak yang akhirnya bisa selesai dengan baik,” jelasnya.

Namun demikian, tidak semua kasus dapat selesai di tingkat kota. Sebanyak 17 aduan harus pihaknya teruskan ke Satuan Pengawas Ketenagakerjaan (Satwasker) Provinsi Jawa Tengah karena memerlukan penanganan lebih lanjut.

Selain itu, terdapat tiga kasus yang masuk ke ranah perselisihan hubungan industrial dan akan di proses melalui mekanisme mediasi. Sementara beberapa laporan lainnya di ketahui tidak berkaitan langsung dengan THR.

BACA JUGA: 16 Aduan Masuk di Posko THR Fraksi PDIP Kota Semarang, Keluhan Cashback THR hingga PHK Sepihak

Berdasarkan data, jenis aduan yang paling banyak masuk dari pekerja adalah THR yang belum terbayarkan, dengan total 39 laporan. Di susul keluhan terkait pembayaran THR yang tidak penuh sebanyak 8 laporan.

Sutrisno mengungkapkan bahwa kendala utama yang perusahaan hadapi umumnya berasal dari faktor internal. Seperti perusahaan baru yang belum memahami regulasi, hingga miskomunikasi antara manajemen dan pekerja.

“Sebagian perusahaan masih baru dan belum memahami kewajiban secara utuh. Ada juga yang terkendala komunikasi internal. Ini yang kami bantu luruskan,” katanya.

Untuk kasus yang ditangani di tingkat provinsi, pihaknya akan terus berkoordinasi agar penyelesaian dapat berjalan optimal. Pihaknya berharap seluruh perusahaan dapat memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami akan terus berkoordinasi dengan stakeholder di tingkat provinsi. Harapannya, seluruh hak pekerja dapat terpenuhi dan THR bisa terbayarkan sesuai kewajiban perusahaan,” tegasnya. (*)

Editor: Elly Amaliyah

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp