BACA JUGA: Polda Jateng Buka Posko Aduan Kasus Lomba Tari di Semarang: Dugaan Kerugian Capai Jutaan Rupiah
Zainal Petir menyayangkan lamanya proses pemanggilan terlapor. Ia mengungkapkan, penyidik sebelumnya beralasan bahwa proses penyelidikan terhambat karena terlapor sedang menjalani ibadah haji.
“Kami sudah tanyakan langsung ke penyidik, kenapa pemanggilan terlapor begitu lama. Dari pihak Universitas PGRI Semarang (Upgris) tempat terlapor bekerja, juga sudah kami konfirmasi. Informasinya, beliau sudah kembali dari ibadah haji,” ujar Zainal di Polda Jateng, Senin 30 Juni 2025.
Dalam pertemuan tersebut, Zainal menegaskan, penyidik Polda Jateng menyampaikan komitmen untuk segera memanggil terlapor dalam waktu dekat. Langkah ini diharapkan bisa mengakhiri kebuntuan proses hukum yang selama ini dikeluhkan para korban.
Tidak hanya itu, Zainal juga menyebut, pihaknya sudah menghubungi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terkait keabsahan acara lomba tersebut. Hasilnya, Pemprov Jateng memastikan tidak pernah mengeluarkan izin penyelenggaraan Lomba Tari Piala Gubernur dalam rangkaian kegiatan Semarang Economy Creative (SEC) itu.
“Sudah kami pastikan dari Pemprov, tidak ada izin resmi terkait acara tersebut. Ini memperkuat dugaan adanya penipuan,” tegas Zainal.
Sebagai penutup, Zainal berharap kepolisian segera menindaklanjuti aduan para orang tua korban. Ia khawatir, jika penanganan kasus ini kembali berlarut-larut, bisa menimbulkan kesan buruk terhadap profesionalisme aparat penegak hukum. (*)
Editor: Farah Nazila