Semarang, 16/5 (BeritaJateng.tv) – Sebanyak 3 (tiga) orang Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Waisak 2022, Senin (16/05).
Remisi diserahkan secara simbolis oleh Pelaksana Harian (PLH) Kalapas Semarang, Supriyanto didampingi oleh pejabat terkait kepada perwakilan narapidana di aula merdeka Lapas Semarang. Rinciannya, napi yang mendapat remisi 1 bulan 15 hari sebanyak 1 orang dan 2 bulan sebanyak 2 orang.
Kalapas Semarang, Tri Saptono Sambudji memastikan bahwa narapidana yang memperoleh remisi telah memenuhi syarat substantif dan administrasi sesuai aturan yang berlaku.
“Remisi ini khusus diberikan kepada narapidana yang telah berkelakuan baik. Ini dibuktikan narapidana tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bukan terakhir terhitung tanggal pemberian remisi ini,” jelas Tri Saptono.