Masyarakat bisa menyampaikan aduan melalui situs laporsemar.semarangkota.go.id atau WhatsApp di nomor 081215000512. Pelapor juga dapat memantau perkembangan penanganan secara berkala. Kerahasiaan identitas pribadi pelapor turut di jaga.
Untuk mempercepat penyelesaian laporan, Pemkot Semarang melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala.
Upaya tersebut meliputi kunjungan ke kantor perangkat daerah serta pembahasan rekapitulasi pengaduan dalam forum Tim Evaluasi. Dan Pengawasan Realisasi Anggaran (TEPRA) yang di pimpin langsung oleh wali kota.
Pemkot juga menyempurnakan Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik beserta standar operasional prosedur (SOP) hingga tingkat pelaksana.
Salah satu rencana perubahan yang disiapkan ialah memangkas batas waktu maksimal penyelesaian aduan dari 30 hari menjadi 10 hari. Jika berjalan baik, kebijakan ini harapannya mendorong perangkat daerah merespons laporan warga dengan lebih cepat. (*)





