Ia pun menyebut, proses selanjutnya apakah akan berlanjut atau berhenti, bukan merupakan ranah Bawaslu.
“Apakah prosesnya mau lanjut apa berhenti itu bukan ranah Bawaslu. Apakah ada SP 3 dari polisi atau pengampunan di Pengadilan Negeri, kita bukan ranahnya di sana,” tuturnya.
Pelanggaran dalam kampanye akbar Prabowo-Gibran di Simpang Lima Semarang
Tak ingin ada keterlibatan anak-anak yang belum memiliki hak pilih rawan dalam Pemilu 2024, Husain menuturkan Bawaslu selalu melakukan pencegahan. Sebagaimana halnya yang ia lakukan saat kampanye akbar Prabowo-Gibran di Simpang Lima, Kota Semarang, Minggu, 28 Januari 2024.
“Kami lakukan pencegahan di Simpang Lima, ada banyak anak-anak yang ortunya tidak tahu. Kedua, tidak ada yang momong atau mengasuh (mereka) di rumah,” jelas Husain.
Pencegahan itu, lanjut Husain, yakni dengan cara sweeping anak-anak yang mengenakan baju maupun membawa atribut seperti bendera pada acara kampanye. Menurutnya, anak-anak itu mayoritas usia 5 tahun yang ikut dengan orang tuanya.
“Ada 80 jajaran pengawas Pemilu kota dan provinsi, kami sweeping anak-anak yang pakai atribut, bendera, dan kaos. Kita cegah dengan cara menyuruh untuk buka kaos. Benderanya pun agar ortu saja yang bawa. Kita berupaya agar jangan sampai anak-anak memasuki tempat di kampanye rapat umum,” bebernya.
Husain pun membeberkan tak ada kesulitan maupun penolakan saat sweeping berlangsung.
“Alhamdullilah mereka mau, mereka tidak perlu sampai proses penindakan. Anak-anak yang ikut kampanye itu masih asuhan orang tua, bukan unsur kesengajaan,“ tandasnya. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi