SEMARANG, beritajateng.tv – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang menertibkan ribuan Alat Peraga Kampanye (APK) melanggar di sejumlah jalan protokol Semarang.
Petugas dengan cepat menurunkan sejumlah APK berupa baliho, banner, dan bendera partai yang pihaknya nilai merusak estetika kota. Sementara itu, pemasangan APK semakin menjamur mendekati penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024 pada 14 Februari mendatang.
“Hari ini kami melakukan penertiban [APK] di beberapa wilayah. Kami bagi dalam empat tim untuk menertibkan alat peraga yang terpasang melanggar,” kata Ketua Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman, Senin 29 Januari 2024.
Ia mengaku, semakin mendekati penyelenggaraan pemilu membuat APK semakin marak bertebaran di sejumlah jalan protokol dan titik-titik larangan sehingga Bawaslu bersama tim gabungan melakukan penertiban.
“Kalau sudah mendekati hari H, tinggal kalau hitung 15 hari lagi pemungutan suara pastinya banyak peserta Pemilu memanfaatkan ruang sisa waktu untuk melakukan kampanye, salah satunya dengan pemasangan APK,” tuturnya.
BACA JUGA: Bawaslu Semarang Amankan 815 Alat Peraga Kampanye yang Langgar Aturan, Paling Banyak dari Partai Ini
Seribuan APK melanggar aturan
Mengenai penyelenggaraan rapat umum yang berdampak dengan banyak bertebarannya APK, kata Arief, hal itu sudah ada ketentuannya dan memang boleh memasang APK di sekitar lokasi penyelenggaraan kampanye rapat umum.
Namun, sebut Arief, konsekuensinya harus melakukan penertiban setelah acara selesai, dan biasanya tertunda 1-2 hari.
“Karena kebetulan kemarin ada kampanye rapat umum, dan hari ini memang sudah kami jadwalkan penertiban APK,” ucapnya.
Dari hasil identifikasi tim, ia menyebutkan setidaknya ada sekitar 1.000 APK yang terpasang di Kota Semarang melanggar aturan dan tersebar di seluruh wilayah.