Jateng

71.316 Peserta PBI JK Kabupaten Semarang Dinonaktifkan, Dinkes Beri Waktu 3 Bulan untuk Reaktivasi

×

71.316 Peserta PBI JK Kabupaten Semarang Dinonaktifkan, Dinkes Beri Waktu 3 Bulan untuk Reaktivasi

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Semarang, Dwi Syaiful Nur Hidayat. (Bowo Pribadi/beritajateng.tv)
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Semarang, Dwi Syaiful Nur Hidayat. (Bowo Pribadi/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Semarang memastikan seluruh fasilitas kesehatan tetap melayani pasien peserta Program Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), termasuk mereka yang kepesertaannya telah dinonaktifkan.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Semarang, Dwi Syaiful Nur Hidayat, menjelaskan bahwa pemerintah pusat menonaktifkan kepesertaan PBI JK secara nasional sejak 1 Februari 2026. Kebijakan tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 03/HUK/2026.

Di Kabupaten Semarang, sebanyak 71.316 jiwa terdampak langsung kebijakan tersebut. Mereka mencakup pasien yang menjalani pemeriksaan rutin maupun yang tengah menjalani rawat inap di puskesmas, klinik, serta rumah sakit.

Kementerian Sosial melakukan penyesuaian data penerima manfaat. Sebelumnya, pemerintah menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Pada 2026, pemerintah beralih menggunakan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

DTSEN membagi tingkat kesejahteraan masyarakat dalam desil 1 sampai 10. Desil 1 masuk kategori sangat miskin. Desil 2 tergolong miskin. Kemudian Desil 3 termasuk hampir miskin. Desil 4 masuk kelompok rentan miskin. Desil 5 tergolong berpenghasilan pas-pasan.

BACA JUGA: Jutaan PBI JK Nonaktif, 17 Kabupaten/Kota di Jateng Bisa Reaktivasi Kartu dan Aktif dalam 1 x 24 Jam

Sementara itu, desil 6 hingga 10 masuk kelompok menengah ke atas. Kelompok tersebut tidak lagi menerima bantuan sosial, termasuk PBI JK. Pemerintah pusat kemudian menonaktifkan peserta yang tidak masuk desil 1 sampai 5.

Meski demikian, Dinas Kesehatan Kabupaten Semarang menegaskan bahwa peserta yang telah dinonaktifkan tetap memperoleh pelayanan kesehatan selama tiga bulan sejak tanggal penonaktifan. Puskesmas, klinik, dan rumah sakit tidak boleh menolak pasien dalam masa transisi tersebut.

Dinkes meminta peserta segera mengurus reaktivasi kepesertaan. Peserta dapat mengajukan reaktivasi melalui Dinas Sosial Kabupaten Semarang dengan melampirkan fotokopi KTP, Kartu Keluarga, serta surat keterangan sakit.

Peserta yang masuk kategori desil 6 hingga 10 namun mengidap penyakit kronis atau menahun tetap berpeluang mengajukan reaktivasi. Mereka perlu menyertakan surat keterangan sakit sebagai bahan pertimbangan.

Bagi pasien yang tengah menjalani rawat inap, Dinas Kesehatan dapat membantu melalui skema Universal Health Coverage (UHC). Skema tersebut bertujuan memastikan pelayanan kesehatan tetap berjalan tanpa hambatan administrasi.

Apabila Dinsos menolak pengajuan reaktivasi karena peserta masuk kategori desil 6 sampai 10, Dinkes menyarankan peserta segera mendaftar sebagai peserta mandiri BPJS Kesehatan.

BACA JUGA: Siapkan Rp17 Miliar, Pemkab Semarang Bakal Cover Peserta BPJS Kesehatan PBI Tak Bisa Tereaktivasi

Peserta yang mendaftar mandiri sebelum masa tiga bulan berakhir dapat langsung mengaktifkan kepesertaan dalam waktu lima hingga sepuluh menit. BPJS Kesehatan memprioritaskan proses tersebut sehingga peserta tidak perlu menunggu hingga 14 hari.

Dinas Kesehatan Kabupaten Semarang mengimbau masyarakat segera memeriksa status kepesertaan masing-masing. Langkah cepat dan tepat akan memastikan akses layanan kesehatan tetap terjamin tanpa kendala administratif. (*)

Editor: Farah Nazila

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp