Scroll Untuk Baca Artikel
JatengPolitik

80 Persen Petugas Pemilu di Jateng Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan, KPPS Meninggal di Kendal Dapat Santunan Hingga 120 Juta

×

80 Persen Petugas Pemilu di Jateng Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan, KPPS Meninggal di Kendal Dapat Santunan Hingga 120 Juta

Sebarkan artikel ini
Isnavodiar Jatmiko
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Jateng-DI Yogyakarta, Isnavodiar Jatmiko saat ditemui di Kantor Disnakertrans Jateng, Kota Semarang, Rabu 21 Februari 2024 sore. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Jateng-DI Yogyakarta, Isnavodiar Jatmiko menyebut hampir seluruh petugas Pemilu, baik KPPS hingga Pengawas Pemilu, sudah terlindungi BPJS Ketenagakerjaan.

Menurut keterangannya, hampir 80 persen petugas Pemilu se-Jateng mendaftarkan dirinya agar terlindungi BPJS Ketenagakerjaan selama 1 (satu) bulan penuh bekerja.

“Lebih dari 80 persen malah, yang jelas sosialisasi kan tidak satu kali, memang sudah kita rintis sejak lama. Pemprov Jateng, dalam hal ini Sekda, pun mengarahkan kita untuk itu,” ungkap Jatmiko saat beritajateng.tv temui di Kantor Dinas Ketenagakerjaan Jateng, Rabu 21 Februari 2024 sore.

BACA JUGA: Unjuk Rasa di Kantor KPU Jateng, Massa: KPU Bandar Togel ya? Kok Bisa Otak-atik Hasil Pilpres

Jatmiko menuturkan, unit kerja Jateng menjadi salah satu wilayah yang paling berkomitmen dalam menggencarkan pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan bagi seluruh petugas Pemilu.

“Kita di Jawa Tengah ini punya komitmen paling tinggi di seluruh Indonesia untuk perlindungan tenaga kerja, termasuk KPPS kemarin. Semuanya, dari KPPS dan PTPS yang ada di bawah Bawaslu,” sambungnya.

Santunan petugas KPPS sentuh Rp120 juta

Perihal anggota KPPS yang meninggal di Jawa Tengah, kata Jatmiko, pihaknya pun sudah memberikan santunan kepada keluarga korban. Data yang ia peroleh per Rabu, 21 Februari 2024, sebanyak 11 KPPS meninggal dunia. Namun, pihaknya menyebut bahwa data itu masih akan terus bertambah lantaran masih ada yang belum tercatat.

“Misal di Kendal saja. Ada petugas KPPS meninggal karena kecelakaan kerja, meninggal jam 1 pagi. Dia (keluarga korban) dapat santunan dan beasiswa (untuk anak) karena kecelakaan kerja, totalnya sekitar 120 juta untuk satu orang,” ungkap Jatmiko.

Untuk kasus kecelakaan kerja, Jatimko mengungkap sekitar 20-an orang sudah mendapatkan jaminan kecelakaan kerja (JKK) lantaran telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan