SEMARANG, beritajateng.tv – Presidium Indonesia Chief Editors Club (ICEC) atau Perhimpunan Pemimpin Redaksi Indonesia mengecam tindakan aparat kepolisian yang menangkap Pemimpin Redaksi Floresa.co, Herry Kabut, ketika sedang melakukan peliputan aksi masyarakat Poco Leok yang tengah memrotes atas pematokan lahan Proyek Geothermal di Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur, Rabu, 2 Oktober 2024.
Sesuai dengan informasi dari berbagai media daring, Herry Kabut saat itu datang ke lokasi sekira pukul 13.00 WIB. Ia hendak melakukan peliputan aksi masyarakat yang memang sudah lama menolak rencana beroperasinya Proyek Geothermal di wilayah tersebut.
BACA JUGA: Jurnalis FC Semarang Gelar Turnamen Sepak Bola Fun untuk Rayakan HUT RI ke-79
Namun, tidak berapa lama bersama empat orang warga lainnya, Herry tertangkap dan polisi tahan di mobil polisi yang saat itu berada di lokasi.
Menurut informasi dari masyarakat yang berada di lokasi, Herry tidak hanya polisi tangkap dan giring ke mobil polisi. Ternyata, Herry juga kena hajar bersama warga lainnya.
Kerja-kerja jurnalistrik Herry Kabut dalam lindungan UU Pers
Padahal, seorang wartawan atau jurnalis dalam kerja-kerja jurnalistiknya yang diatur pada Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.