Scroll Untuk Baca Artikel
Jateng

Mudah! Begini Cara Pindah TPS untuk Nyoblos Pilgub Jateng, Ada Sembilan Kelompok yang Boleh Pindah Memilih

×

Mudah! Begini Cara Pindah TPS untuk Nyoblos Pilgub Jateng, Ada Sembilan Kelompok yang Boleh Pindah Memilih

Sebarkan artikel ini
pilkada
Ilustrasi Pilkada Jateng 2024. (ant)

SEMARANG, beritajateng.tvKPU Jawa Tengah memberi kemudahan bagi sejumlah kelompok masyarakat yang berhalangan mengikuti pemungutan suara Pilkada 2024 di daerah asalnya untuk mengurus pindah tempat pemungutan suara (TPS) di daerah lain.

Komisioner KPU Jawa Tengah, Paulus Widiantoro, megungkap pemilih pindahan itu disebut Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Adapun DPTb dapat mengurus pindah TPS selama lokasi TPS yang dituju masih berada di area Jawa Tengah.

Hal itu Paulus sampaikan saat beritajateng.tv konfirmasi, Rabu, 16 Oktober 2024.

“DPTb orang yang sudah terdaftar dalam DPT di wilayah TPS nya dan pada hari pemungutan suara itu karena suatu alasan tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS asal. Jadi, dia harus pindah pemilih. Kategorinya seperti itu,” ujar Paulus.

BACA JUGA: Warga Luar Kota Bisa Nyoblos Pilgub di Semarang? Ini Kata KPU Jateng Soal Syarat Pindah Memilih

Paulus mengungkap ada sembilan alasan orang bisa melakukan pindah memilih. Antara lain karena pekerjaan, yakni mereka sedang menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara.

“Kemudian menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan, termasuk keluarga yang menunggu. Lalu penyandang disabilitas yang menjalani rehabilitasi di tempat perawatan. Lalu menjalani rehabilitas narkoba dan menjadi tahanan di lapas atau rutan,” ungkap dia.

Kemudian, lanjut Paulus, pemilih yang sedang tugas belajar atau menempuh pendidikan yang mengharuskannya pindah domisili. Kemudian pemilih yang tertimpa bencana alam dan yang terakhir adalah sedang menjalankan tugas.

Cara pindah memilih, paling lambat 28 Oktober 2024

Paulus menuturkan, proses pindah TPS tersebut dapat diurus di kantor KPU, PPK, atau PPS yang berlokasi di daerah asal atau daerah tujuan di tempat domisili pemilih saat ini.

Di kantor tersebut, pemilih hanya tinggal menunjukkan identitas diri berupa KTP kepada petugas untuk mengajukan pindah TPS.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan