SEMARANG, beritajateng.tv – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah melayani pindah memilih pada Pilkada 2024 mendatang.
Hanya saja, pindah pemilih pada Pilkada 2024 tak sama dengan Pemilu 2024 lalu. Ketua KPU Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono, menyebut pemilih luar KTP Jawa Tengah tak bisa KPU Jawa Tengah layani.
“Orang luar Jawa Tengah tidak bisa dilayani oleh KPU untuk nyoblos di Jawa Tengah. Surat suaranya dari mana? Kita kan hanya mengadakan Pilgub di [KPU] provinsi dan Pilbup/Pilwakot di 35 kabupaten/kota,” ungkap Handi.
Handi mengungkap, pindah memilih yang ia layani hanya antarwilayah di kabupaten/kota se-Jawa Tengah.
“Jadi, pindah pemilih yang kami layani antarwilayah di kabupaten/kota. Dan dia hanya dapat surat suara Pilgub, harus pahami itu,” tegas Handi.
BACA JUGA: Pendaftaran Dico oleh PKB Ditolak di Kendal, KPU Jateng: Pencalonan Sebelumnya Tidak Bisa Ditarik
Jika warga Jawa Tengah ber-KTP Cilacap ingin memilih di Kota Semarang pada 27 November 2024 mendatang, lanjut Handi, yang bersangkutan bisa mengurus pindah memilih. Begitu pula dengan warga Jawa Tengah lainnya yang masih ada dalam satu provinsi.
“[Misalnya KTP Cilacap yang bekerja di Semarang] bisa [pindah pemilih]. Dalam satu wilayah provinsi. Secara administrasi dibuktikan dengan KTP dan mereka urus dari mana ke mana,” tutur Handi.
Adapun proses pindah pemilih itu yakni setelah adanya penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Hingga saat ini, KPU Jawa Tengah masih berproses pada Daftar Pemilih Sementara (DPS).
“[Pindah pemilih] itu setelah penetapan DPT sampai dengan 7 hari sebelum pemungutan suara,” beber Handi.
Ada warga luar Jawa Tengah sempat ingin urus pindah memilih
Perihal pindah memilih, Handi menuturkan ada beberapa warga luar Jawa Tengah yang mendatangi kantornya. Bahkan, warga tersebut berasal dari luar Pulau Jawa seperti Palembang.
Handi menegaskan, KPU Jawa Tengah tak bisa memfasilitasi warga luar Jawa Tengah yang akan memilih pada Pilgub 2024. Beda halnya dengan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang sifatnya nasional.





