Bawaslu Jateng ungkap adanya dugaan pelanggaran netralitas ASN di Pilkada. Yaitu yang terjadi di Sukoharjo dan Pati. Terkait dugaan keterlibatan ASN mendukung salah satu calon.
BACA JUGA: Ada Intimidasi Kades di Lima Daerah, Tim Hukum Andika-Hendi Bakal Lapor ke Bawaslu Jateng
Pihaknya sudah beri rekomendasi untuk kasus di Sukoharjo. Bawaslu Jateng sebut ASN tak boleh melanggar netralitas seperti keberpihakan, mendukung secara terbuka, aktif kampanye, hingga ikut deklarasi. (*)