SEMARANG, beritajateng.tv – Tim Hukum pasangan calon (paslon) Andika-Hendi menemukan adanya pelanggaran hukum yang kepala desa (kades) lakukan selama proses Pilkada 2024.
Koordinator Presidium Advokat Perkasa, John Richard Latuihamallo, akan melaporkan temuannya itu ke Bawaslu pada Senin, 14 Oktober 2024 sore.
Usai menggelar Forum Group Discussion (FGD) bertajuk ‘Netralitas Kepala Desa dalam Pilkada 2024’ di Hotel @HOM, Kota Semarang, Richard menuturkan temuannya berupa kecurangan yang mengerahkan kades memilih paslon tertentu.
“Kecurangan adalah salah satunya pengerahan kepala desa. Ada intimidasi, dan hal-hal itu jelas sudah bersifat melawan hukum,” ungkap Richard.
Kendati begitu, Richard belum dapat mengungkap apakah intimidasi itu termasuk ancaman pemecatan pada kades tersebut.
“Nanti dalam proses pemeriksaan itu baru akan kelihatan. Tetapi bukti, fakta, dan materialnya sudah ada. Tindakan-tindakan yang kita anggap itu melawan ketentuan hukum Pilkada ini,” tegas Richard.
Dari Boyolali hingga Kendal, Richard beberkan lima titik pengerahan kades di Jateng
Richard membeberkan titik lokasi temuan kecurangan kades di Jawa Tengah. Antara lain Boyolali, Kendal, Pemalang, Banjarnegara, dan Tegal.
“Itu memang kami dapat dari orang-orang di sana langsung dan dikirimkan lewat video,” akunya.
Bahkan, kata Richard, kades yang terlibat pelanggaran itu sudah menganggap itu sebagai sesuatu yang lumrah.
“Secara masif mereka sudah melakukan hal itu dan itu dianggap biasa. Artinya itu sudah mereka lakukan dan seakan-akan itu dianggap biasa, nah itu tidak benar,” tegasnya.
Pengerahan kades jelang Pilkada, apakah dilakukan kubu lawan?
Lebih lanjut, Richard mengaku pihaknya sudah mengantongi bukti yang kuat dan valid.