SEMARANG, beritajateng.tv – PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) mengalami kebangkrutan dan jadi sorotan banyak pihak. Perusahaan tekstil ini sebelumnya tidak menunjukkan masalah besar terkait eksistensinya dalam industri tekstil Indonesia.
Keputusan kebangkrutan Sritex diputuskan oleh Ketua Hakim Pengadilan Negeri Semarang, Moch Ansor, dalam perkara 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg.
Sritex gagal memenuhi kewajiban utangnya kepada PT Indo Bharat Rayon hingga akhirnya Pengadilan Negeri Semarang nyatakan pailit.
Berdasarkan catatan Tim Pengurus PKPU Sritex, total utang perusahaan ini mencapai 1,60 miliar dolar AS atau sekitar Rp24,8 triliun.
BACA JUGA: Anggap Besar Pengaruhnya, Pengusaha Tekstil di Semarang Keluhkan Banjir Impor Produk China
Kewajiban jangka pendek Sritex meningkat hingga 131,42 juta dolar AS (sekitar Rp2,04 triliun), dengan 11,34 juta dolar AS (sekitar Rp176 miliar) sebagai utang bank jangka pendek ke Bank Central Asia (BCA).
Kewajiban jangka panjangnya mencapai 1,47 miliar dolar AS (sekitar Rp22,78 triliun), termasuk utang bank sebesar 810 juta dolar AS (sekitar Rp12,55 triliun).