SEMARANG, beritajateng.tv – Tim pemenangan pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur (cagub-cawagub) Jawa Tengah, Ahmad Luthfi-Taj Yasin (Luthfi-Yasin) melaporkan dugaan pelanggaran pemilu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Tengah, Senin, 28 Oktober 2024.
Pelaporan dari Tim Pemenangan Luthfi-Yasin buntut dugaan penggunaan fasilitas negara dan adanya politik uang yang terjadi di Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo.
Sekretaris bidang advokasi dan hukum tim Luthfi-Yasin, Moh Harir menjelaskan, Camat Grogol atas nama Herdis Kurnia Wijaya terbukti terlibat dalam kampanye pasangan Andika Perkasa-Hendrar Prihadi (Andika-Hendi).
Menurutnya, kronologi bermula pada Jumat, 25 Oktober 2024 lalu. Saat itu, Pemerintah Kecamatan Grogol melangsungkan sebuah kegiatan bertajuk sosialisasi perlindungan dan jaminan sosial bagi pekerja rentan.
Akan tetapi, kata Harir, terdapat kampanye terselubung dalam kegiatan tersebut.
“Pada pelaksanannya, di dalam kegiatan tersebut ada penyalahgunaan pilkada, terkait dukungan terbuka yaitu memerintahkan untuk memilih pasangan Andika-Hendi,” katanya.
BACA JUGA: KPU Jateng Larang Pendukung Andika-Hendi dan Luthfi-Yasin Bawa ‘Sound Horeg’ ke Venue Debat Pilgub
Lebih lanjut, Harir menuturkan, tak hanya Camat Grogol, pihaknya juga melaporkan lima pihak lainnya. Yaitu empat kepala desa di Kecamatan Grogol dan Calon Bupati Sukoharjo, Etik Suryani.
Pasalnya, empat kepala desa yaitu Kades Pandeyan, Kades Langenharjo, Kades Pondok, Kades Parangjoro dan Etik Suryani turut mengarahkan massa peserta.