JAKARTA, beritajateng.tv – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meminta setiap grup komunikasi program pendidikan dokter spesialis (PPDS), seperti Whatsapp dan Telegram, harus terdaftar resmi. Hal ini bertujuan untuk mempermudah pemantauan.
Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Azhar Jaya menandatangani Surat Edaran (SE) Nomor TK 02.04/D/45679/2024 yang berisi aturan tersebut pada 25 Oktober 2024.
Dalam Surat Edaran tersebut, terdapat empat poin yang tertera. Hal yang pertama adalah grup jaringan komunikasi tersebut harus terdaftar di RS. Di dalam grup tersebut harus ada ketua departemen sebagai perwakilan dari RS serta ketua program studi.
Poin kedua, bila terdapat penemuan jaringan komunikasi tak resmi, maka ada sanksi tegas.
“Bila adanya penemuan jaringan komunikasi yang tidak resmi dan tidak terdaftar, maka akan di berikan sanksi kepada peserta didik paling senior yang ada di jaringan komunikasi tersebut,” demikian keterangan tersebut.
BACA JUGA: Di Kala Polda Jateng Hati-hati Umumkan Tersangka Kasus PPDS Undip, Keluarga dr Aulia Kecewa
Poin ketiga, jika ada penemuan bukti tindakan perundungan di jaringan komunikasi itu, maka ketua departemen, kepala program studi, dan pelaku perundungan akan mendapat sanksi.
Poin keempat, Direktur Sumber Daya Manusia dan Pendidikan Rumah Sakit Kementerian Kesehatan mendata semua jaringan komunikasi.