Scroll Untuk Baca Artikel
Ekbis

Inovasi LPS dalam Penanganan Klaim Penjaminan, Upaya Beri Ketenangan Bagi Nasabah

×

Inovasi LPS dalam Penanganan Klaim Penjaminan, Upaya Beri Ketenangan Bagi Nasabah

Sebarkan artikel ini
LPS
Kepala Kantor Persiapan PRP dan Hubungan Lembaga LPS, Herman Saheruddin (tengah) pada acara Temu Media LPS (Humas LPS)

YOGYAKARTA, beritajateng.tv – Inovasi terus Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) lakukan sebagai upaya memberi ketenangan pada nasabah. Salah satunya adalah mempercapat pembayaran klaim simpanan nasabah, bank tempatnya menyimpan uang dilikuidisi.

Kepala Kantor Persiapan PRP dan Hubungan Lembaga LPS, Herman Saheruddin menyampaikan hal tersebut dalam acara Temu Media LPS dan insan media se-Jawa Tengah dan DIY, pada Sabtu, 2 Oktober 2024.

“Demi memberikan ketenangan kepada masyarakat khususnya nasabah Bank Perekonomian Rakyat atau BPR yang dilikuidasi, Tim LPS bergerak cepat, dimana rata-rata pembayaran klaim sudah mulai dilakukan 5 hari kerja sejak bank dicabut izin usahanya,” tutur Herman Saheruddin.

Berdasarkan data LPS, rata-rata waktu pembayaran klaim dari tahun ke tahun telah menunjukkan tren yang positif.

Sebagai gambarannya, proses pembayaran klaim penjaminan nasabah pada tahun 2021 membutuhkan waktu antara antara 9 sampai dengan 14 hari kerja.

Namun kini pada tahun 2024 menjadi lebih cepat, hanya membutuhkan 5 hari kerja saja.

BACA JUGA: Lega Hati, Nasabah BPR Jepara Artha (DL) Full Senyum karena LPS Beri Jaminan Simpanan

Kesiapan LPS emban amanat UUP2SK

Dalam kesempatan yang sama, Herman juga memaparkan terkait kesiapan LPS dalam mengemban amanat UU Pengembangan dan Penguatan Sistem Keuangan (UUP2SK).

Antara lain mengenai mandat sebagai penyelenggara Program Penjaminan Polis (PPP) yang akan efektif mulai Januari 2028. Atau lima tahun sejak UUP2SK di undangkan.

“Penyelenggaraan PPP oleh LPS bertujuan melindungi pemegang polis, tertanggung, atau peserta dari Perusahaan Asuransi atau PA yang di cabut Izin Usaha atau CIU,” jelasnya.

Nantinya, PPP hanya menjamin unsur proteksi produk asuransi lini usaha tertentu. Atau dengan kata lain asuransi sosial dan asuransi wajib di kecualikan dari PPP.

PA yang tidak menjadi peserta PPP wajib membentuk dana jaminan dan nantinya lini usaha tertentu yang masuk PPP dan pengecualian PPP di atur di Peraturan Pemerintah atau PP.

Selanjutnya, pengalihan portofolio polis atau pengembalian hak pemegang polis, tertanggung, atau peserta, batas maksimal penjaminan polis akan di atur di PP.

Sejalan dengan penetapan UUP2SK, LPS telah melakukan perubahan struktur organisasi untuk menjalankan amanat baru yang penetapannya tercantum dalam UUP2SK.

Adapun, pada tahun 2023 LPS telah menyelesaikan perubahan organisasi. Termasuk pembentukan Badan Supervisi LPS, identifikasi kebutuhan SDM dan pemenuhan awal SDM untuk PPP.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan