Bawaslu Kota Semarang soroti penyebaran paket kampanye Yoyok-Joss. Paket berisi bahan kampanye itu dikirim ke rumah warga menggunakan jasa ekspedisi.
Bawaslu tegaskan tak ada metode kampanye lewat ekspedisi. Hanya ada kampanye tatap muka, terbatas, dan rapat umum terbuka. (*)