Semarang, 18/8 (BeritaJateng.tv) – Ratusan lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) liar di Pasar Genuk dieksekusi petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang, Kamis (18/8).
Penertiban ratusan lapak PKL liar yang berjualan didepan pasar ditertibkan dengan menyita partisi milik pedagang. Mereka yang ditertibkan adalah PKL yang selama ini tidak pernah membayar retribusi karena memang membuka lapak tanpa izin.
Kasatpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto menegaskan, para pedagang yang tidak memiliki izin ini diminta untuk tidak lagi kembali berdagang ditepi jalan. Pasalnya, selain mengganggu ketertiban umum, hal tersebut juga merugikan pedagang resmi yang ada didalam pasar.
“Seminggu lalu kita sudah kesini. Tapi ternyata mereka ndablek. Maka kita tindak,” kata Fajar, Kamis (18/8).
Fajar menegaskan kepada para pedagang untuk benar-benar mematuhi aturan yang telah dibuat oleh pemerintah. Ia menjelaskan, pedagang boleh berdagang didepan pasar mulai dari dini hari hingga maksimal pukul 07.00 pagi.