SEMARANG, beritajateng.tv – Kecelakaan beruntun kembali terjadi di turunan Silayur, Jalan Prof. Dr. Hamka, Kecamatan Ngaliyan, Kamis, 21 November 2024 sore.
Insiden ini melibatkan tiga kendaraan, termasuk sebuah truk besar yang menurut dugaan melaju di luar ketentuan jam operasional. Akibatnya, beberapa korban mengalami luka-luka dan harus dilarikan ke rumah sakit terdekat.
Peristiwa ini menjadi salah satu dari serangkaian kecelakaan yang kerap terjadi di jalur tersebut. Jalur tersebut memang terkenal rawan karena kombinasi turunan curam dan lalu lintas padat.
Pakar Transportasi Semarang, Djoko Setijowarno, menilai kurangnya pengawasan terhadap aturan operasional kendaraan berat menjadi salah satu penyebab utama. Padahal, pemerintah telah menetapkan aturan pembatasan waktu bagi truk melintas.
“Truk masih dilarang lewat di jalur ini, diizinkan jam 22.00-05.00. Polisi harus ikut bertanggung jawab kenapa membiarkan truk beroperasi di luar ketentuan jam,” ungkap Djoko saat beritajateng.tv hubungi, Jumat, 22 November 2024.
Ia pun menyoroti kinerja para Aparat Penegak Hukum (APH) terkait penerapan aturan ini. Menurutnya, pembiaran terhadap truk yang melanggar jam operasional menunjukkan lemahnya pengawasan.
“Saya pernah menanyakan ke Kasatlantas Kota Semarang, apakah aturan jam operasi di Ngaliyan masih berlaku, beliau mengatakan masih berlaku. Berarti ada pembiaran oleh polisi,” tambahnya.
Kecelakaan di Ngaliyan, truk terpaksa lewati jalan dengan lalu lintas padat karena tata ruang kota yang salah
Lebih jauh, Djoko juga menyoroti masalah tata ruang Kota Semarang. Ia menilai, tata ruang Kota Semarang juga menjadi akar persoalan.