Scroll Untuk Baca Artikel
Pendidikan

Syarat Daftar PPPK Guru, Ini Cara Verifikasi Serta Validasi Ijazah PPG via SIVIL dan Info GTK Kemdikbud

×

Syarat Daftar PPPK Guru, Ini Cara Verifikasi Serta Validasi Ijazah PPG via SIVIL dan Info GTK Kemdikbud

Sebarkan artikel ini
Ijazah PPPK Guru | Sanggahan PPPK | Tahap PPPK | Berkas PPPK Guru Kemendikbudristek
Ilustrasi PPPK. (ant)

SEMARANG, beritajateng.tv – Proses verifikasi dan validasi ijazah program Pendidikan Profesi Guru (PPG) menjadi syarat penting untuk mendaftar seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Untuk mempermudah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) menyediakan dua metode utama verval ijazah, yaitu melalui Sistem Verifikasi Ijazah secara Elektronik (SIVIL) dan Info GTK. Berikut langkah-langkahnya.

BACA JUGA: Tahun 2025 Gaji Guru ASN-PPPK Bakal Naik, Pengajar Honorer-Swasta Bisa Juga Asal Ikut Program Ini

Panduan Verval Ijazah via SIVIL

  1. Akses website ijazah.kemdikbud.go.id.
  2. Isi formulir dengan data seperti perguruan tinggi, program studi, nomor ijazah, dan angka pengaman.
  3. Periksa kembali data yang dimasukkan agar tidak terjadi kesalahan.
  4. Klik opsi “Verifikasi”.
  5. Hasil verifikasi muncul setelah proses selesai.

Langkah Verval Ijazah via Info GTK

  1. Buka website info.gtk.kemdikbud.go.id.
  2. Login menggunakan akun resmi dengan username dan password.
  3. Pilih menu “Verval Ijazah”.
  4. Jika sebelumnya sudah pernah verval, klik “Perbaikan Hasil Validasi”.
  5. Isi data seperti perguruan tinggi, program studi, dan nomor induk mahasiswa (NIM).
  6. Unggah dokumen secara manual dengan klik “Unggah Dokumen”.
  7. Setelah semua data terisi, klik “Simpan Data” dan hasil verifikasi muncul.

BACA JUGA: Daftar Seleksi PPPK 2024? Begini Langkah Verval Ijazah via Portal Info GTK

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan