Pendidikan

Tahun 2025 Gaji Guru ASN-PPPK Bakal Naik, Pengajar Honorer-Swasta Bisa Juga Asal Ikut Program Ini

×

Tahun 2025 Gaji Guru ASN-PPPK Bakal Naik, Pengajar Honorer-Swasta Bisa Juga Asal Ikut Program Ini

Sebarkan artikel ini
Gaji Guru pelanggaran asn Fresh Graduate PPPK Pengadministrasi Perkantoran
Ilustrasi ASN. (Foto: Freepik)

SEMARANG, beritajateng.tv – Para guru akan menerima kabar baik pada 2025 dengan adanya rencana kenaikan gaji. Fokus utama kenaikan ini akan menyasar guru yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Selain itu, guru honorer dan swasta juga berpotensi mendapatkan kenaikan pendapatan melalui tunjangan sertifikasi.

Abdul Mu’ti, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, menyebut guru non-ASN yang telah tersertifikasi berhak memperoleh tambahan pendapatan hingga Rp2 juta per bulan.

“Pendapatan ini di luar gaji pokok dari sekolah asal. Namun, sertifikasi melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG) menjadi syarat utama,” jelas Abdul seusai bertemu Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Selasa, 26 November 2024.

BACA JUGA: Momen Hari Guru Nasional, PGRI Jateng Kritik Jumlah Guru Honorer Tak Sebanding dengan Formasi PPPK

Melalui sertifikasi, guru akan mendapatkan tunjangan yang berdampak langsung pada kesejahteraan. Abdul menegaskan, sertifikasi juga sejalan dengan peningkatan kualitas dan kualifikasi guru, sesuai amanat undang-undang.

Ia menekankan bahwa guru ASN yang ingin meningkatkan pendapatan harus mengikuti program pelatihan PPG.

“PPG bertujuan meningkatkan kualifikasi bagi guru yang telah menyelesaikan pendidikan D-4 atau S-1. Dengan kualifikasi yang meningkat, kesejahteraan guru juga akan lebih baik,” sambungnya.

BACA JUGA: Jatuh 25 November, Ini Naskah Amanat Pembina Upacara Hari Guru Nasional 2024, Resmi Kemendikdasmen

Untuk guru ASN dan PPPK, kenaikan gaji pokok pada 2025 akan mencapai nominal satu kali dari gaji pokok yang diterima saat ini. Besarannya bervariasi tergantung tingkat kepangkatan masing-masing guru.

Ia juga menyampaikan bahwa pencairan kenaikan gaji ini akan bergantung pada ketersediaan dana dari Kementerian Keuangan.

“Penyesuaian nominal gaji pokok sesuai dengan kepangkatan tetap menjadi acuan,” tuturnya.

Dengan rencana ini, diharapkan kesejahteraan guru semakin meningkat seiring dengan kualitas pendidikan yang lebih baik. Pemerintah optimis langkah ini akan memberikan dampak positif bagi dunia pendidikan di Indonesia. (*)