SEMARANG, beritajateng.tv – Aipda Robig Zaenudin resmi menjadi tersangka dalam kasus penembakan yang menewaskan Gamma (17), siswa SMKN 4 Semarang.
Ia terkena sejumlah pasal berat, termasuk Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, serta Undang-undang Perlindungan Anak.
Informasi tersebut sebagaimana penuturan Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Artanto.
“Robig terjerat Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76C UU No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” jelas Artanto, Selasa, 17 Desember 2024.
BACA JUGA: Tertulis Kena Pasal 337 di SPDP Kejaksaan Tinggi, Aipda Robig Hanya Dapat Hukuman 9 Bulan Penjara?
Pasal tersebut mengatur larangan kekerasan terhadap anak, termasuk tindakan yang menyebabkan kematian. Ancaman hukuman maksimal untuk pasal ini adalah 15 tahun penjara.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jateng, Arfan Triono, juga mengonfirmasi bahwa Kejati Jateng telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Ditreskrimum Polda Jateng pada Jumat, 29 November 2024.