Scroll Untuk Baca Artikel
Hukum & Kriminal

Tersangka Penembakan Gamma, Aipda Robig Dijerat Pasal Berlapis, Salah Satunya UU Perlindungan Anak

×

Tersangka Penembakan Gamma, Aipda Robig Dijerat Pasal Berlapis, Salah Satunya UU Perlindungan Anak

Sebarkan artikel ini
Sidang Etik Robig
Anggota Satresnakorba Polrestabes Semarang, Aipda Robig Zaenudin, saat akan mengikuti sidang kode etik di Mapolda Jawa Tengah, Senin, 9 Desember 2024. (Fadia Haris Nur Salsabila/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Aipda Robig Zaenudin resmi menjadi tersangka dalam kasus penembakan yang menewaskan Gamma (17), siswa SMKN 4 Semarang.

Ia terkena sejumlah pasal berat, termasuk Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, serta Undang-undang Perlindungan Anak.

Informasi tersebut sebagaimana penuturan Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Artanto.

“Robig terjerat Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76C UU No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” jelas Artanto, Selasa, 17 Desember 2024.

BACA JUGA: Tertulis Kena Pasal 337 di SPDP Kejaksaan Tinggi, Aipda Robig Hanya Dapat Hukuman 9 Bulan Penjara?

Pasal tersebut mengatur larangan kekerasan terhadap anak, termasuk tindakan yang menyebabkan kematian. Ancaman hukuman maksimal untuk pasal ini adalah 15 tahun penjara.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jateng, Arfan Triono, juga mengonfirmasi bahwa Kejati Jateng telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Ditreskrimum Polda Jateng pada Jumat, 29 November 2024.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan