SEMARANG, beritajateng.tv – Proses banding Aipda Robig Zaenudin, tersangka dalam kasus penembakan Gamma (17), kini memasuki tahap lanjutan. Polda Jawa Tengah (Jateng) telah menentukan pimpinan sidang untuk menangani proses ini.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menyampaikan bahwa sekretariat sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) sudah menyerahkan dokumen ke Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo.
Kapolda Jateng pun telah memberikan persetujuan dengan menandatangani dokumen tersebut.
BACA JUGA: Sidang Banding Aipda Robig Segera Berlangsung, Ini Harapan Keluarga Korban
“Dokumen sidang etik banding telah Bapak Kapolda tandatangani,” ungkap Artanto, belum lama ini.
Ia menambahkan bahwa Kapolda menunjuk Kabidkum Polda Jateng, Kombes Pol Johanes Setiawan, sebagai pimpinan sidang. Keputusan ini sudah disahkan pada 31 Januari 2025 lalu.
“Pimpinan sidang telah ditetapkan, kini kita menunggu jadwal persidangan,” lanjutnya.