Scroll Untuk Baca Artikel
JatengVideo

Video Buruh Minta UMK Semarang Naik 21 Persen, Disnaker: Tak Ada Payung Hukum

×

Video Buruh Minta UMK Semarang Naik 21 Persen, Disnaker: Tak Ada Payung Hukum

Sebarkan artikel ini

Pemkot Semarang merespon desakan kalangan buruh yang meminta UMK Semarang naik 21 persen. Instansi terkait mengatakan, tak ada payung hukum untuk kenaikan sesuai angka tersebut.

BACA JUGA: UMK Kota Semarang Naik Jadi Rp 3.454.000: Kenaikan 6,5 Persen untuk Tahun 2025

Pemkot Semarang menyatakan menaati keputusan pemerintah pusat yang mematok UMK naik 6,5 persen. (*)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan