Jateng

UMK Kota Semarang Naik Jadi Rp 3.454.000: Kenaikan 6,5 Persen untuk Tahun 2025

×

UMK Kota Semarang Naik Jadi Rp 3.454.000: Kenaikan 6,5 Persen untuk Tahun 2025

Sebarkan artikel ini
UMK Kota Semarang Naik Jadi Rp 3.454.000: Kenaikan 6,5 Persen untuk Tahun 2025
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Semarang , Sutrisno. (Ellya/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang, Sutrisno, mengumumkan bahwa Upah Minimum Kota (UMK) Semarang akan naik menjadi Rp 3.454.000 untuk tahun 2025.

Kenaikan ini ditetapkan sebesar 6,5 persen sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 16 Tahun 2024, dan merupakan hasil kesepakatan antara pemerintah kota, Walikota, dewan pengupahan, Apindo, dan serikat pekerja.

BACA JUGA: Pemprov Jateng Umumkan UMP Tahun 2025, Naik Jadi Rp2.169.349

Sebelum mengambil keputusan, Sutrisno mengungkapkan bahwa telah berjalan beberapa kali rapat membahas besaran kenaikan UMK. Perbandingan dengan UMK sebelumnya, yaitu Rp 3.243.969, menunjukkan adanya kenaikan sebesar Rp 210.000.

“Tentu saja, ada beberapa perbedaan pendapat antara pemerintah, Apindo, dan serikat pekerja. Sementara Apindo dan pemerintah sepakat untuk menaikkan UMK sesuai keputusan pemerintah pusat. Serikat pekerja meminta kenaikan hingga 21 persen untuk memenuhi kebutuhan hidup layak,” ujar Sutrisno, Selasa, 17 Desember 2024.

Kenaikan UMK ini juga mencerminkan komitmen Pemkot Semarang terhadap proses birokrasi yang berlaku. Sutrisno menegaskan pentingnya ketaatan pada peraturan yang ada.

Kenaikan 6,5 Persen

“Kenaikan sebanyak 6,5 persen ini merupakan langkah yang kami anggap tepat. Semoga pengusaha diberikan kemudahan untuk memberikan tambahan upah, misalnya 10-15 persen lebih dari UMK,” pungkasnya.

Terkait upah sektoral, Sutrisno menyebutkan bahwa seharusnya pemerintah provinsi wajib membuat ketentuan terkait hal ini. Namun, kenyataannya, Provinsi Jawa Tengah belum melaksanakan kewajiban tersebut.

“Pemerintah daerah seharusnya bisa menambahkan UMR dengan upah sektoral. Kami akan menindaklanjuti hal ini dengan membentuk tim kajian dari BRIDA (Badan Riset Inovasi Daerah),” jelasnya.

Tim tersebut bertugas untuk menganalisis unsur sektoral yang dominan di Kota Semarang, yang membutuhkan waktu.

Diskusi antara Ibu Walikota, Disnaker, serikat pekerja, dan Apindo mencapai kesepakatan untuk menindaklanjuti kebijakan upah sektoral pada tahun 2025, sebagai pedoman untuk penetapan upah di tahun 2026.

“Bu Wali sangat mendengarkan semua pihak dan tidak ingin mengecewakan semua pihak. Sehingga mengundang dari serikat pekerja dan Apindo. Kami pemerintah tetap komit dan konsisten menginginkan buruh yang sejahtera, pengusaha yang mudah dan lancar dalam menjalankan bisnisnya sehingga UMK Kota Semarang bisa lebih tinggi lagi,” ujarnya. (*)

Editor: Elly Amaliyah

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp