SEMARANG, beritajateng.tv – Tak puas dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal penghapusan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold, Partai Buruh Jawa Tengah mengaku akan menggugat ambang batas parlemen atau parliamentary threshold.
Hal itu terungkap oleh Ketua Partai Buruh Jawa Tengah, Aulia Hakim, saat beritajateng.tv hubungi melalui WhatsApp call, Minggu, 5 Januari 2025.
“Progres ke depan jangka pendeknya adalah berencana menggugat ambang batas untuk masuk ke DPR RI,” ungkap Aulia.
Menurutnya, gugatan parliamentary threshold itu membuka kesempatan bagi partai kecil seperti Partai Buruh. Ia ingin aspirasi anggota Partai Buruh juga terdengar di tingkat DPR RI.
“Kami juga mengajukan ambang batas penghapusan parliamentary threshold. Setidaknya aturan ini harus diatur ulang, agar partai-partai kecil bisa mendapatkan representasinya,” sambung Aulia.
BACA JUGA: Partai Buruh Kawal Gugatan UU Ciptaker, Termasuk Jatah Libur 2 Hari Sepekan Bagi Pekerja di Jateng
Partai Buruh pernah gugat parliamentary threshold
Sebelumnya, kata Aulia, Partai Buruh pernah menggugat soal ambang batas presidential threshold maupun parliamentary threshold. Sayangnya, MK menolak gugatan tersebut.
Oleh sebabnya, Aulia mengungkap Partai Buruh sangat mengapresiasi mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta yang gugatan soal penghapusan presidential threshold berhasil MK setujui.
“Kami buruh Jawa Tengah mengapresiasi atas putusan MK tersebut, menurut kami memang sebagai tonggak penting untuk perbaikan sistem politik kita. Buruh sangat bersyukur dan terima kasih kepada anak muda UIN Jogja. Ternyata masih banyak anak muda peduli dengan demokrasi bangsa ini,” pungkas dia.
Sebelumnya, Sekjen Partai Buruh, Ferry Nur Salim, mengatakan perjuangan menghapuskan parliamentary threshold perlu agar suara para elemen buruh tidak sia-sia.