SEMARANG, beritajateng.tv – Perhimpunan Hotel dan Restaurant Indonesia (PHRI) Jawa Tengah merespons penyitaan Hotel Aruss Semarang oleh Bareskrim Polri.
Hotel yang terletak di Jalan Dr Wahidin, Jatingaleh, Kecamatan Candisari, Kota Semarang itu disita setelah kuat dugaan dibangun menggunakan uang hasil praktik perjudian online.
Penasehat PHRI Jateng Benk Mintosih menilai, penyitaan Hotel Aruss bukan salah manajemen hotel. Menurutnya, yang paling berhak bertanggung jawab atas kasus ini adalah owner atau pemilik.
Sehingga, ia berharap, manajemen atau pelaksana hotel dapat menemukan solusi terbaik dan operasional hotel tetap berjalan sebagaimana mestinya.
“Nanti misalkan (bangunan hotel) menjadi hak negara, kalau manajemannya tetap jalan nggak masalah mestinya. Kalau manajemennya orang-orang baik semua,” ungkap Benk saat beritajateng.tv hubungi, Senin, 6 Januari 2025.
BACA JUGA: Bareskrim Polri Sita Atas Aset Dugaan Pencucian Uang, Hotel Aruss Semarang Masih Beroperasi
Benk meyakini jika pihak manajeman tidak tahu-menahu soal sumber pendanaan pembangunan hotel yang kini kuat dugaan menggunakan dari praktik judi online.
Kendati demikian, ia menyadari jika kabar ini bisa saja menjadikan manajemen hotel menjadi gelisah. Oleh karenanya, ia meminta karyawan Hotel Aruss untuk bersabar.