SEMARANG, beritajateng.tv – Barekrim Mabes Polri mengumumkan penyitaan aset yaitu Hotel Aruss yang berada di Kota Semarang, diduga terkait Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU, namun hingga saat ini Hotel tersebut masih tetap beroperasi seperti biasanya.
Pada Gedung Hotel Aruus Semarang terpampang Spanduk penyitaan tersebut mencantumkan tulisan ‘Disita oleh Bareskrim Polri, berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Semarang No. 1580/Penpid.B-SITA/2024/PN Smg, tanggal 16 Desember 2024.
Kuasa hukum Hotel Aruss, Ahmad Maulana, mengonfirmasi bahwa saat ini sedang berlangsung proses hukum terkait hotel tersebut.
Ia menegaskan bahwa pihaknya mengikuti prosedur hukum yang berlaku serta menghormati proses yang sedang kepolisian jalankan.
BACA JUGA: Bareskrim Polri Sita Hotel Aruss Semarang, Diduga Terkait Kasus TPPU Judi Online
“Hotel Aruss adalah badan hukum yang harus mematuhi peraturan yang berlaku serta mendukung pemerintah. Saat ini, proses penyidikan terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sedang Mabes Polri lakukan,” ujar Ahmad Maulana melalui sambungan telepon, Senin 6 Januari 2025.
Ahmad juga menjelaskan bahwa pihaknya menghormati langkah-langkah penyidik dan berkomitmen mendukung proses hukum.
“Kami menghargai proses yang sedang berjalan dan mengapresiasi tindakan penyidik. Sebagai bagian dari badan hukum, kami mematuhi aturan yang berlaku,” tambahnya.
Penyitaan aset Hotel Aruss Semarang bukan perampasan
Terkait pemberitaan tentang penyitaan, Ahmad menegaskan bahwa penyitaan aset tidak berarti perampasan. Ia menjelaskan bahwa status penyitaan hanya berarti aset tersebut berada di bawah pengawasan hukum dan tidak memengaruhi operasional hotel.