Hukum & Kriminal

Disita karena Pencucian Uang Judol, Siapa Pemilik Hotel Aruss?

×

Disita karena Pencucian Uang Judol, Siapa Pemilik Hotel Aruss?

Sebarkan artikel ini
hotel aruss semarang
Hotel Aruss Semarang. (Google Review/Haryanto Sibat)

SEMARANG, beritajateng.tv – Bareskrim Polri menyita Hotel Aruss Semarang karena dugaan keterlibatan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada Senin, 6 Januari 2025. Hingga kini, hotel tersebut masih tetap beroperasi seperti biasanya.

Pada Gedung Hotel Aruus Semarang terpampang Spanduk penyitaan tersebut mencantumkan tulisan ‘Disita oleh Bareskrim Polri, berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Semarang No. 1580/Penpid.B-SITA/2024/PN Smg, tanggal 16 Desember 2024.

Penyitaan merupakan bagian dari pemeriksaan aliran dana sindikat judi online di hotel yang pengelolaannya berada di bawah PT Arta Jaya Putra tersebut.

PT Arta Jaya Putra adalah perusahaan properti yang berlokasi di Kota Semarang. 

Perusahaan ini dikepalai oleh Ricco Hertanto selaku Direktur dan Tri Nurtaufan selaku Direktur Utama.

BACA JUGA: Bareskrim Polri Sita Hotel Aruss Semarang, Dugaan Terkait Kasus TPPU Judi Online

Saat awal beroperasi, Hotel Aruss di klaim mampu memiliki tingkat hunian kamar atau okupansi di angka 85 persen.

Hotel Aruss Semarang sendiri memiliki 11 lantai dengan 147 kamar. Beberapa fasilitas tersedia dengan fasilitas unggulan berupa jogging track yang berada di lantai 7 hotel.

Pembukaan hotel ini berlangsung pada 26 Juni 2022 silam. Meski demikian, hotel ini telah beroperasional sejak Maret 2022.

Pembangunan Hotel Aruss Semarang oleh PT Purikencana Mulyapersada, sebuah perusahaan konstruksi yang berlokasi di Kota Semarang dengan kegiatan pokok konstruksi gedung perkantoran.

Ricco Hertanto tak hanya menduduki jabatan direksi di PT Arta Jaya Putra. Ricco juga sempat menjadi Komisaris PT Mitrautama Bara Sejahtera, sebuah perusahaan yang berpusat di Kota Tangerang Selatan.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan