SEMARANG, beritajateng.tv – Bareskrim Polri menyita Hotel Aruss di Kota Semarang, Jawa Tengah. Tindakan ini terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari aktivitas judi online.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, menyampaikan pengumuman tersebut pada konferensi pers di Jakarta Selatan, Senin, 6 Januari 2025.
BACA JUGA: Melalang Buana ke Dubai, Agus Sudibyo Kembali ke Indonesia Jadi Executive Chef Hotel Aruss Semarang
“Kami melacak transaksi keuangan yang melibatkan pemain hingga bandar judi. Hasilnya menunjukkan adanya saldo aset yang digunakan untuk pencucian uang. Salah satunya berupa Hotel Aruss,” ungkap Helfi.
Ia menambahkan bahwa hotel ini dalam pengeloaan PT AJP, dengan dana berasal dari transfer melalui lima rekening berbeda. Helfi pun menjelaskan aliran dana yang terkait dengan hotel tersebut.
BACA JUGA: Gandeng Kelompok 5 Rupa, Hotel Aruss Gelar Pameran Seni ‘Semade ARTHibition’
“Transfer berasal dari lima rekening milik FH, OR, RF, MD, dan KB. Selain itu, terdapat penarikan serta penyetoran tunai oleh GP dan AS dengan total mencapai Rp 40,5 miliar,” paparnya.
Dana tersebut, menurut Helfi, bersumber dari platform judi online seperti Dapabet, Agen 138, dan judi bola. Hasil dari penyelidikan polisi menunjukkan Hotel Aruss merupakan salah satu aset yang kuat dugaan hasil tindak pidana tersebut.
BACA JUGA: Kasus Pembunuhan di Hotel Semarang: Tersangka Sempat Kecewa Korban Beda dari Foto Aplikasi
“Terkait dengan perkara ini, kami fokus ke TPPU-nya. Nanti di tindak pidana asal [judi online], akan ada rilis khusus,” tutur Helfi. (*)





