SEMARANG, beritajateng.tv – Kebijakan libur selama Ramadan 1446 H/2025 M menimbulkan pro dan kontra di kalangan orang tua siswa.
Sebelumnya, pemerintah telah mengeluarkan Surat Edaran Bersama (SEB) dengan kebijakan dalam pelaksanaan skema pembelajaran periode bulan Ramadan 2025.
Secara perhitungan, siswa total memperoleh kesempatan belajar mandiri atau libur selama 2 minggu saat bulan puasa dan Idul Fitri.
Eko Fataip, salah satu orang tua siswa SDN Pandean Lamper 02, mengaku menyambut baik kebijakan tersebut. Mulanya, ia tak setuju sewaktu muncul rumor siswa libur sebulan penuh selama bulan puasa.
Menurutnya, siswa masih perlu beraktivitas melakukan pembelajaran di sekolah secara langsung meski sedang berpuasa.
“Ada waktu anak diberi ruang belajar di rumah dan sekolah, fine-fine saja. Sehingga, berimbang momen libur dan masuk sekolahnya,” ujar Fataip.
Dengan kebijakan ini, lanjut dia, anaknya masih bisa belajar materi umum sekaligus belajar materi keagamaan serta meningkatkan iman dan takwa.
“Kalau kebanyakan masuk [sekolah] energinya lebih banyak terkuras, atau kalau liburnya kebanyakan juga tidak baik,” sambungnya.