Satpol PP Kabupaten Semarang sikapi banyaknya reklame dengan perizinan kadaluarsa. Instansi tersebut masih menunggu disposisi instansi terkait.
BACA JUGA: Satpol PP Kabupaten Semarang Bantah Lemah Tindak Pelanggaran Perda Reklame: Sesuai Tupoksi
Data perizinan reklame yang sudah kadaluarsa ada pada DPMPTSP. Satpol PP siap tegakkan hukum saat data sudah ada. (*)