Dua polisi pemeras remaja di Semarang mendapat hukuman berbeda. Aiptu Kusno dapat hukuman demosi 8 tahun. Sedangkan Aipda Roy Legowo demosi 7 tahun.
BACA JUGA: Buntut Pemerasan Remaja, Dua Polisi Polrestabes Semarang Disanksi Demosi 7 dan 8 Tahun
Keduanya terbukti memeras sejoli saat berada di dalam mobil. Hukuman Aiptu Kusno lebih berat karena sebelumnya pernah menjalani sidang dalam kasus menelantarkan keluarga. (*)