SEMARANG, beritajateng.tv – Polda Jateng telah menggelar sidang komisi kode etik Polri (KKEP) terhadap dua polisi Polrestabes Semarang yang terlibat dalam kasus pemerasan remaja di Semarang pada Senin, 17 Februari 2025.
Hasil sidang menyatakan jika dua polisi tersebut yakni Aiptu Kusno dan Aipda Roy Legowo mendapat sanksi berupa demosi. Atas putusan tersebut, kedua tersangka menyatakan menerima hasil sidang dan tidak mengajukan banding.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto menjelaskan, Polda Jawa Tengah memberikan sanksi mutasi demosi terhadap kedua tersangka. Aiptu Kusno mendapat mutasi demosi 8 tahun sedangkan Aipda Roy 7 tahun.
“Untuk Aiptu Kusno pernah menjalani sidang disiplin sehingga yang bersangkutan memberatkan (hukuman) daripada Aipda Roy,” kata Artanto saat konferensi pers di Mapolda Jawa Tengah usai sidang.
BACA JUGA: Telah Periksa 8 Saksi Kasus Pemerasan, Polrestabes Semarang: Pelaku Proses Kode Etik di Polda Jateng
Ia menuturkan, sidang etik berlangsung sejak pukul 10.00 WIB hingga 15.30 WIB atau lebih dari lima jam. Hasilnya, majelis menyatakan jika kedua tersangka terbukti melakukan perbuatan tercela.
Selain demosi, kedua tersangka juga mendapatkan hukuman berupa penempatan khusus (patsus) selama 30 hari.