SEMARANG, beritajateng.tv – Satu dosen Universitas Negeri Semarang (Unnes) mendapat sanksi pencopotan jabatan karena diduga melakukan pelecehan seksual kepada mahasiswinya.
Kabar pelecehan seksual Unnes itu pertama kali terungkap melalui unggahan di media sosial X/Twitter menfess Unnes.
“Ga heran banyak korban kekerasan seksual di kampus masih banyak pilih diem, karena selain prosesnya ribet, keberpihakan terhadap korban masih minim,” tulis akun tersebut, Sabtu, 22 Februari 2025.
Saat beritajateng.tv mintai keterangan, Kepala Humas Unnes, Rahmat Petuguran membenarkan kabar pelecehan seksual di media sosial. Namun, ia tidak membeberkan secara rinci kasus pelecehan mahasiswi oleh salah satu dosen Unnes itu.
BACA JUGA: Marak Kasus Pelecehan Seksual, Kak Seto Usulkan Pembentukan Seksi Perlindungan Anak di RT
Kendati begitu, ia memastikan pihak kampus melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Universitas Negeri Semarang (Satgas PPKS) telah melakukan penindakan secara tegas.
“Benar. Sesuai yang dibagikan oleh Satgas PPKS,” kata Rahmat saat awak media hubungi, Senin, 24 Februari 2025.
Pencopotan jabatan pelaku pelecehan seksual Unnes
Lebih lanjut, dugaan pelecehan seksual oleh oknum dosen Unnes ini terkonfirmasi melalui keterangan yang Satgas PPK Unnes rilis pada Minggu, 23 Februari 2025.
Dalam keterangannya, Ketua Satgas PPK Unnes, Ristina Yudhanti menjelaskan bahwa korban telah melaporkan kasus pelecehan seksual tersebut pada tanggal 13 Desember 2024.
Sejak saat itu, Satgas PPKS Unnes telah bergerak dengan menangani laporan sesuai dengan SOP dan peraturan. Termasuk melakukan pemeriksaan kepada korban, pelaku, dan juga saksi.