SEMARANG, beritajateng.tv – Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah menyoroti adanya dugaan maladministrasi terkait pemecatan vokalis band Sukatani, Novi Citra Indriyati alias Twister Angel, yang berprofesi sebagai guru oleh sekolah swasta tempatnya mengajar.
Hal itu terungkap oleh Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah, Siti Farida, saat beritajateng.tv jumpai di kantornya, Senin 24 Februari 2025 sore.
Farida menuturkan, Ombudsman Jawa Tengah sudah berkoordinasi dengan berbagai pihak. Mulai dari Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga Banjarnegara, hingga Balai Besar Penjamin Mutu Pendidikan sebagai Wakil Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI.
Oleh sebab itu, dengan tegas Farida menjawab bahwa kasus tersebut sudah mendapat perhatian dari banyak pihak.
“Artinya masalah ini sudah dapat atensi dan upaya maupun solusi yang di tawarkan berbagai pihak,” ungkap Farida.
BACA JUGA: Novi Vokalis Sukatani Berpeluang Kembali Mengajar di SD, Keputusan Sekolah Belum Final
Sebagai informasi, Novi bekerja di SD Islam Terpadu (IT) Mutiara Hati, Desa Klampok, Kecamatan Purwareja Klampok, Banjarnegara.
Farida menyebut, Ombudsman tak bisa langsung melakukan pengawasan pada sekolah swasta. Oleh sebab itu, pihaknya mendorong Dindikpora Banjanegara untuk selalu mengawasi SD IT tersebut.
Kendati begitu, Farida menegaskan Novi memiliki hak dan kesempatan untuk melakukan penjelasan maupun banding.
“Saudara Novi masih diberikan kesempatan untuk melakukan penjelasan kembali atau banding dalam hal di sepakati masing-masing pihak untuk kembali menjadi guru. Pihak sekolah masih terbuka,” tegas Farida.
Besok Selasa, 25 Februari 2025 siang, Farida akan meminta keterangan lanjutan dari Dindikpora Banjarnegara dan pihak sekolah.
Bolehkah Novi diberhentikan sepihak oleh SD IT Mutiara Hati?
Sebelumnya, Novi sempat di berhentikan sebagai guru oleh SD IT Mutiara Hati lantaran dugaan pelanggaran kode etik.
Terkait hal itu, Farida belum dapat memberikan jawaban pasti apakah benar Novi melakukan pelanggaran kode etik atau tidak.
Namun yang jelas, tutur Farida, pemberhentian guru harus sesuai dengan SOP dan Undang-undang.





