JAKARTA, beritajateng.tv – Pemerintah RI mengumumkan perpanjangan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk penjualan Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) berbasis baterai roda empat dan bus tertentu.
Pengumuman ini juga mencakup perpanjangan insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) tanggungan Pemerintah (DTP). Utuk Kendaraan Bermotor Roda Empat Emisi Karbon Rendah (Low Carbon Emission Vehicle atau LCEV) hingga akhir tahun 2025.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Dwi Astuti, menyatakan dalam siaran pers tanggal 19 Februari 2025 bahwa ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12 Tahun 2025 (PMK-12/2025), yang mulai berlaku pada tanggal 4 Februari 2025.
BACA JUGA: Implementasi Coretax, DJP Minta Wajib Pajak Tak Khawatir Sanksi Administrasi Keterlambatan Faktur
“Insentif ini untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam mendorong penggunaan kendaraan listrik dan hybrid. Serta menciptakan emisi karbon rendah,” jelas Dwi Astuti.
Melalui PMK-12/2025, insentif PPN DTP untuk penjualan KBL roda empat tertentu dengan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) minimal 40% akan mendapatkan potongan PPN sebesar 10%. Sementara itu, bus tertentu dengan TKDN antara 20% hingga kurang dari 40% akan mendapatkan potongan PPN sebesar 5%.