Scroll Untuk Baca Artikel
Ekbis

Implementasi Coretax, DJP Minta Wajib Pajak Tak Khawatir Sanksi Administrasi Keterlambatan Faktur

×

Implementasi Coretax, DJP Minta Wajib Pajak Tak Khawatir Sanksi Administrasi Keterlambatan Faktur

Sebarkan artikel ini
Implementasi Coretax, DJP Minta Wajib Pajak Khawatir Sanksi Administrasi Keterlambatan Faktur
Ilustrasi aplikasi Coretax. (Doc. DJP)

SEMARANG, beritajateng.tv – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengajak para wajib pajak tidak perlu khawatir akan adanya sanksi administrasi akibat keterlambatan penerbitan faktur pajak maupun pelaporan pajak. DJP juga memastikan tidak ada beban tambahan bagi wajib pajak akibat peralihan ke sistem baru.

Hal ini kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, melalui siaran persnya, Jumat, 17 Januari 2025.

Menurut dia, hingga 9 Januari 2025 pukul 18:55 WIB, sekitar 126.590 wajib pajak telah berhasil mendapatkan sertifikat digital untuk menandatangani faktur pajak.

Sementara itu, total 34.401 wajib pajak telah membuat faktur pajak dengan jumlah keseluruhan faktur yang telah di buat mencapai 845.514. Dan 236.221 faktur pajak telah di validasi atau di setujui.

BACA JUGA: Kanwil DJP Jawa Tengah I Kembali Pidanakan Pengemplang Pajak

Dwi Astuti mengakui, sejak penerapan aplikasi pajak baru, Coretax, oleh DJP pada 1 Januari 2025. Banyak wajib pajak yang mengalami kendala dalam penggunaannya.

Ia menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh wajib pajak atas kendalmeminta maaf atas ketidaknyamanan dan keterlambatan layanan administrasi perpajakan. Lantaran penggunaan fitur-fitur dalam layanan Coretax,” ujarnya.

Dwi Astuti menjelaskan bahwa hingga saat ini, DJP terus berupaya memperbaiki kendala-kendala yang ada untuk memastikan layanan Coretax dapat berjalan dengan baik.

Langkah-langkah perbaikan mencakup:

1. Perluasan Jaringan dan Peningkatan Kapasitas Bandwidth: Untuk mendukung kinerja aplikasi yang lebih optimal.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan