SEMARANG, beritajateng.tv – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Tengah mendapatkan protes keras oleh ratusan pelamar Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jawa Tengah 2024 yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) pada seleksi administrasi pasca sanggah.
Dalam kolom komentar akun Instagram @bkdprovjateng, banyak pelamar PPPK formasi guru yang kecewa dan sedih lantaran TMS. Sebagian besar merupakan lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan yang tidak melampirkan dokumen seperti slip gaji dan berkas-berkas lainnya.
Kekecewaan itu salah satunya datang dari pemilik akun @bayundhitarizki. Pemilik akun ini bahkan menyoroti seleksi PPPK formasi guru di Jawa Tengah lebih buruk ketimbang Papua.
“Biggest fraud, hanya 35 orang lolos MS (Memenuhi Syarat) dari 627 formasi. 55 dari total formasi. Could have been worse than Papua sexaea penerimaan pegawai baru. Tidak butuh guru baru dari jalur resmi nasional kah? Di atas kertas, kekosongan 592 pos seyogyanya akan di isi guru honorer,” tulis @bayundhitarizki dalam akun tersebut.
Tak hanya di media sosial Instagram, amarah dan protes juga tertuang dalam akun TikTok bernama ‘pengangguran berserdik’. Pada profile TikTok tersebut, ramai diunggah soal BKD Jawa Tengah yang tak mengikuti SE Dirjen GTK-PH Nomor 0237/B1/GT.02.00/2025.
Dalam SE tersebut, Dirjen Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru, meminta panitia seleksi daerah untuk tidak menambah persyaratan di luar ketentuan yang telah diatur dalam PermenPANRB 6/24 dan KepmenPANRB 348/24 yang berpotensi menyebabkan ketidak lulusan pelamar kategori PPG pada seleksi administrasi.
Bahkan, postingan berwarna hitam bertuliskan ‘Peringatan Darurat’, berlogo Pemprov Jawa Tengah paling banyak views pada akun tersebut. ‘Matinya literasi dan nurani BKD Provinsi Jawa Tengah atas TMS Sepihak pada Seleksi Penerimaan PPPK 2024 tahap II’, tulis unggahan tersebut.
BKD Jateng ungkap formasi guru kurang dari 3 ribu, namun masih ada guru P1 sejumlah 4 ribu lebih
Menanggapi aksi protes itu, Kepala BKD Jawa Tengah, Rahmah Nur Hayati, enggan bicara banyak. Saat beritajateng.tv hubungi pada Rabu, 5 Maret 2025, Rahmah mengaku panitia seleksi PPPK Jawa Tengah sudah mengacu pada Permen 46 yang menurutnya boleh mencatumkan syarat lain yang PPPK tetapkan.
“Pada prinsipnya adalah panitia seleksi daerah itu sesuai dengan Permen 46 yang boleh mencantumkan persyaratan lain yang PPPK tetapkan. Dan pengumumannya itu ya sudah sesuai dengan regulasi yang ada lah intinya,” jawab Rahmah singkat.
Ia menegaskan, BKD Jawa Tengah melakuakn seleksi berdasarkan regulasi.
Respon (2)