SEMARANG, beritajateng.tv – Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang segera melayangkan surat kepada perusahaan swasta termasuk ojek online (Ojol) terkait peraturan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR). Pemberian THR paling lama maksimal tujuh hari sebelum hari raya idulfitri.
Kadisnaker Kota Semarang, Sutrisno menyampaikan, sesuai komitmen Presiden Prabowo bahwa pemerintah memberi perhatian total terhadap THR khususnya kepada driver Ojek Online (Ojol) dan kurir.
“Tadi pagi kami sudah rapat melalui zoom meeting dan sudah keluar Surat Edaran (SE) dari Menteri Tenaga Kerja,” terangnya.
BACA JUGA: Driver Ojol Semarang Ngaku Motornya Gampang Rusak Sejak Pakai Pertamax RON Oplosan
Selepas menerima surat edaran tersebut, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Walikota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti.
Menurutnya, walikota telah memberi restu soal surat edaran terkait THR yang pihaknya kirim ke perusahaan swasta pada Kamis, 13 Maret 2025.
Sutrisno menjelaskan, ada penilaian khusus dalam menghitung besaran THR bagi Ojol. Dia menyebut, produktivitas kerja dan performa akan menjadi indikator yang dinilai pihak perusahaan.
“Jadi, tidak semua pengemudi ojek online akan mendapatkan besaran (THR) yang sama. Bonus tunjangan hari raya idul fitri dalam bentuk uang tunai agar dapat mereka belanjakan sesuai kebutuhan,” paparnya.
Respon (2)