Jateng

Soal THR Ojol dan Kurir, Disnaker Kota Semarang Layangkan Surat Edaran ke Perusahaan Swasta

×

Soal THR Ojol dan Kurir, Disnaker Kota Semarang Layangkan Surat Edaran ke Perusahaan Swasta

Sebarkan artikel ini
Soal THR Ojol dan Kurir, Disnaker Kota Semarang Layangkan Surat Edaran ke Perusahaan Swasta
Kepala Disnaker Kota Semarang, Sutrisno. (Ellya/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang segera melayangkan surat kepada perusahaan swasta termasuk ojek online (Ojol) terkait peraturan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR). Pemberian THR paling lama maksimal tujuh hari sebelum hari raya idulfitri.

Kadisnaker Kota Semarang, Sutrisno menyampaikan, sesuai komitmen Presiden Prabowo bahwa pemerintah memberi perhatian total terhadap THR khususnya kepada driver Ojek Online (Ojol) dan kurir.

“Tadi pagi kami sudah rapat melalui zoom meeting dan sudah keluar Surat Edaran (SE) dari Menteri Tenaga Kerja,” terangnya.

BACA JUGA: Driver Ojol Semarang Ngaku Motornya Gampang Rusak Sejak Pakai Pertamax RON Oplosan

Selepas menerima surat edaran tersebut, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Walikota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti.

Menurutnya, walikota telah memberi restu soal surat edaran terkait THR yang pihaknya kirim ke perusahaan swasta pada Kamis, 13 Maret 2025.

Sutrisno menjelaskan, ada penilaian khusus dalam menghitung besaran THR bagi Ojol. Dia menyebut, produktivitas kerja dan performa akan menjadi indikator yang dinilai pihak perusahaan.

“Jadi, tidak semua pengemudi ojek online akan mendapatkan besaran (THR) yang sama. Bonus tunjangan hari raya idul fitri dalam bentuk uang tunai agar dapat mereka belanjakan sesuai kebutuhan,” paparnya.

Pihaknya juga telah menyiapkan mekanisme perhitungan THR bagi driver ojek online. Sutrisno mengatakan, besaran bonus yang diterima berdasarkan hasil pendapatan dikalikan 20 persen.

“Misalkan pendapatan bersih bulannya itu Rp2.275.000 lalu di kalikan 20 persen. Maka bonus THR yang akan diterima Rp455.000,” urainya.

Dia berharap, para Ojol tetap bersyukur meski THR yang mereka terima kecil. Pemerintah telah berjuang dengan memberikan intruksi agar perusahaan mau memberikan bonus lebaran idulfitri kepada driver ojek online.

“Pemerintah ingin semua elemen merasakan hari raya idulfitri. Bu Walikota Semarang menyambut baik hal ini dan menugasi kami untuk terus memantau. Beliau meminta kami mengingatkan perusahaan untuk memberikan THR maksimal paling lambat tujuh hari sebelum lebaran sudah terbayarkan,” terangnya. (*)

Editor: Elly Amaliyah