SEMARANG, beritajateng.tv – Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) mengungkap hasil Reses Masa Sidang II Tahun 2024/2025 dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di Gedung Berlian, Kota Semarang, Jateng, Selasa, 18 Maret 2025.
Anggota Komisi E sekaligus politisi PDIP, Bagus Suryo Kusumo, mengungkap, reses itu berlangsung selama 8 (delapan) hari di 35 kabupaten/kota atau 13 dapil Jateng.
Adapun hal itu, kata Bagus, sesuai dengan PP 12/2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Pasal 87.
“Tahun sidang ada tiga masa persidangan, masa sidang dan masa reses, kecuali pada masa persidangan terakhir dari satu periode anggota DPRD masa reses berlangsung. Masa reses paling lama 8 hari dalam satu kali reses yang anggota DPRD gunakan secara perorangan atau kelompok untuk mengunjungi dapilnya guna menyerap aspirasi masyarakat,” ungkap Bagus.
Bagus menyebut, masa reses itu berlangsung pada 8 hingga 15 Februari 2025.
Ia menuturkan, reses bertujuan untuk memantau kegiatan pemerintahan, pembangunan, maupun kegiatan masyarakat dari dekat.
BACA JUGA: Gubernur Jateng Pastikan Tak Ada Premanisme Maupun Ormas Paksa Minta THR: Laporkan Saja
Tak hanya itu, lanjut Bagus, reses juga sebagai fungsi anggota dewan untuk mengawasi usulan yang telah masuk anggaran sebelumnya.
“Kegiatan reses bermanfaat untuk menjalankan fungsi DPRD. Kalau ada yang layak atau prioritas, perlu segera tindak lanjut dan pertimbangan masuk APBD. Baik perubahan anggaran maupun penambahan anggaran di tahun yang baru,” tegas Bagus.