Hukum & Kriminal

Ditipu Lomba Tari SEC Semarang, Anak-Anak Histeris, Trauma, dan Enggan Menari Lagi

×

Ditipu Lomba Tari SEC Semarang, Anak-Anak Histeris, Trauma, dan Enggan Menari Lagi

Sebarkan artikel ini
Korban Tari
Kuasa hukum korban penipuan lomba tari piala Gubernur Jateng, Zainal Petir (tengah), saat dijumpai di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Rabu, 30 Juli 2025. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Kuasa hukum korban, Zainal Abidin Petir, menanggapi penahanan Mei Sulistyoningsih (MS), dosen Universitas PGRI Semarang, dalam perkara dugaan penipuan atau penggelapan lomba tari yang melibatkan anak-anak mulai jenjang TK, SD hingga SMA.

Zainal mengungkapkan secara tegas bahwa penyidik Unit 1 Subdit 1 Ditreskrimum Polda Jateng pada Kamis, 27 November 2025 telah resmi menahan MS.

Kasus ini bermula saat komunitas Semarang Economy Creative (SEC) menggelar lomba tari di Taman Indonesia Kaya Semarang pada 20 Desember 2024. MS saat itu berperan sebagai ketua komunitas sekaligus ketua panitia penyelenggara.

“Peserta lomba yang terdiri dari anak-anak dijanjikan piala Gubernur, uang pembinaan, dan sertifikat. Namun saat hari pelaksanaan, apa yang dijanjikan tidak ada. Bahkan sound system dan panggung tidak ada,” ungkap Zainal pada Jumat, 28 November 2025.

BACA JUGA: Penipuan Lomba Tari SEC: Polisi Tahan Dosen Mei, Terancam Pasal Penggelapan serta Penipuan

Ia menyebut kondisi saat itu sangat memprihatinkan. Para peserta yang telah mempersiapkan diri secara matang justru terlantar dan gagal tampil.

“Mereka sudah sewa pakaian tari, sewa properti seperti topeng dan ornamen, sewa MUA (Make Up Artist) untuk make up, memanggil guru les tari, latihan berbulan-bulan, dan menyewa transportasi. Tapi saat hari lomba, mereka tidak jadi tampil,” paparnya.

Menurut Zainal, selain kerugian materiil, dampak psikologis pada anak-anak sangat serius.

“Mereka saling menangis histeris, malu dan stres tidak jadi tampil. Sekarang ada yang trauma kalau lewat Taman Indonesia Kaya, ada yang sama sekali tidak mau menari karena kecewa dan keluar dari sanggar,” jelasnya.

Ia menegaskan, total peserta yang menjadi korban berjumlah 178 penari dari 35 kelompok sanggar dan sekolah, mulai tingkat TK hingga SMA.

Kasus ini bermula dari laporan delapan orang tua peserta lomba yang merasa anak-anak mereka menjadi korban penipuan. Namun, sempat terhenti selama hampir enam bulan.

Dengan penahanan terhadap MS, Zainal berharap proses hukum berjalan tuntas dan keadilan dapat di tegakkan. Termasuk pengungkapan potensi pihak lain yang turut terlibat dalam penyelenggaraan lomba tari yang tidak pernah terlaksana tersebut.

BACA JUGA: Fakta Baru Pengajuan Trofi Gubernur Lomba Tari SEC Semarang, Pemprov Jateng: Mereka Minta 60 Piala

Sebelumnya, beritajateng.tv telah mengonfirmasi kepada Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio. “Nggih mbak, tersangka MS sudah di tahan,” ujar Dwi melalui pesan singkat pada Jumat, 28 November 2025.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto menegaskan, tersangka terancam pasal berlapis yakni pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan 378 KUHP tentang penipuan. Penahanan ini berdasarkan alasan subjektif dan objektif, sesuai ketentuan normatif dalam proses hukum.

“Unsur pelanggaran pidana terpenuhi sehingga yang bersangkutan dilakukan penahanan untuk mempermudah proses penanganannya,” kata Artanto. (*)

Editor: Farah Nazila

 

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp