Jateng

Piutang Pajak Kendaraan Bermotor Capai Rp2,8 T, Pemprov Jateng Bebaskan Pokok Pajak dan Denda

×

Piutang Pajak Kendaraan Bermotor Capai Rp2,8 T, Pemprov Jateng Bebaskan Pokok Pajak dan Denda

Sebarkan artikel ini
Pajak Jawa Tengah
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi saat dijumpai di Gedung A lantai 2 Kantor Gubernur Jawa Tengah, Kota Semarang, Senin, 24 Maret 2025. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah menghapuskan pokok pajak dan denda pada pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Adapun penghapusan itu berlaku pada pembayaran PKB pada 8 April hingga 30 Juni 2025.

Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi mengungkap, penghapusan pokok pajak dan denda itu berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 tahun 2024 tentang Pengelolaan Piutang Daerah.

Ia menyebut piutang PKB di Jawa Tengah mencapai Rp2,8 triliun. Hal itu yang menjadi dasar penghapusan pokok pajak dan denda.

BACA JUGA: Gali Potensi Jateng, Ahmad Luthfi Tawarkan Tiga Proyek Investasi ke Tiongkok

“Posisinya adalah Pajak Kendaraan Bermotor di Jawa Tengah itu piutangnya hampir Rp2,8 triliun. Masyarakat kita belum bayar pajak. Kita rapat dengan bupati/walikota, Direktorat Lalu Lintas, Bapenda, Jasa Raharja, untuk mengambil review agar kita lakukan penghapusan pokok pajak dan dendanya,” tegas Luthfi.

Ia menegaskan, aturan itu hanya berlaku hingga 30 Juni 2025 mendatang.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Respon (1)

Tinggalkan Balasan