Meskipun Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akan melakukan pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada 8 April hingga 30 Juni 2025 mendatang, tak sedikit warganet yang masih mengeluhkan kendalanya dalam membayar PKB.
BACA JUGA: Piutang Pajak Kendaraan Bermotor Capai Rp2,8 T, Pemprov Jateng Bebaskan Pokok Pajak dan Denda
Seperti membawa KTP yang harus sesuai dengan nama yang tercantum pada STNK maupun BPKB. (*)
Editor: Ricky Fitriyanto





